Usai rapat, Djarot menerangkan bahwa perubahan Peraturan Tata Tertib MPR meliputi penyesuaian redaksional hingga perumusan pasal dan ayat baru. Salah satunya adalah Pasal 120 ayat 3 yang mengatur bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih juga akan dilakukan dengan ketetapan atau Tap MPR.
Hal ini harus dilakukan sebagai konsekuensi dari pelaksanaan konstitusi, yakni Pasal 3 Ayat 2 Undang-Undang dasar 1945.
“Pasal 3 Ayat 2 bahwa MPR melantik presiden dan wakil presiden, itu bunyi konstitusi kita UUD kita. Maka setelah dikaji, diusulkan waktu itu, hendaknya presiden terpilih sekarang itu juga dilantik oleh MPR. Jadi bukan hanya sekadar sesuai dengan keputusan KPU,” kata Djarot.
Selama ini, kata Djarot, dalam proses pelantikan presiden dan wakil presiden, MPR hanya bertugas untuk menyaksikan dan mendengarkan pengambilan pengucapan sumpah dan janji. (kompas/tribun/cnn/tribun jateng cetak)