Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PDIP Pecat Dua Anggota DPR Terpilih Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania, Ini Alasan Mengejutkannya

PDIP pecat Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania dari DPR terpilih 2024-2029 setelah terbukti melakukan pergeseran suara.

tribunnews
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Partai, Komarudin Watubun 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) melalui Mahkamah Partai memberikan penjelasan terkait pemecatan dua kadernya, Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania, yang tidak jadi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Partai, Komarudin Watubun, menyatakan bahwa pergantian ini merupakan hal biasa dalam proses internal partai.

"Ini juga terjadi di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, dan sesuai aturan, sengketa diselesaikan di Mahkamah Partai, bukan di Mahkamah Konstitusi, karena ini masalah internal," ujar Komarudin, Kamis (26/9/2024).

Tia Rahmania digugat oleh Bonnie Triana, dan Rahmad Handoyo digugat oleh Didik Haryadi. Kasus ini berproses hingga Mahkamah Partai menggelar sidang dan memutuskan adanya pergeseran suara.

"Dalam pemeriksaan, terbukti ada pergeseran suara yang merugikan orang lain," ungkap Komarudin.

Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania tidak mampu mempertahankan perolehan suara mereka, sementara pelapor bisa membuktikan dengan dokumen C1 bahwa terjadi pergeseran suara.

Setelah verifikasi, Mahkamah merekomendasikan pemecatan atau pengunduran diri kepada keduanya. Jika tidak mengundurkan diri, kader yang terbukti bersalah harus diberhentikan.

Pada 5 September 2024, Mahkamah Partai mengundang Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania secara virtual untuk mendengarkan hasil keputusan.

Mereka terbukti melakukan pelanggaran, dan keputusan pemecatan pun dijatuhkan.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved