Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penipuan Modus Penggandaan Uang

Warga Sragen Korban Penipuan Modus Penggandaan Uang, Pecatan TNI Terlibat dan Berstatus DPO

Awalnya uang modal Rp1 miliar ini oleh tersangka bakal digunakan untuk membeli bahan yang dapat melipatgandakan uang hingga Rp17 miliar.

Editor: deni setiawan
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI kasus penipuan. 

"Karena saling kenal ini juga yang membuat korban percaya untuk menginvestasikan uangnya kepada pelaku," kata AKP Rizky Adrian. 

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi dan Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizky Adrian saat menunjukan barang bukti tindak kejahatan.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi dan Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizky Adrian saat menunjukan barang bukti tindak kejahatan. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Baca juga: Waspada Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, Ini Imbauan untuk Masyarakat

Kronologi Penipuan Penggandaan Uang

Kombes Pol Yuswanto Ardi menceritakan, kronologi penipuan ini bermula ketika korban KI (34) asal Sragen berkenalan dengan tersangka RHB yang dikenalkan oleh tersangka AY di rumah korban pada 9 Agustus 2024.

Saat itu, tersangka RHB mengajak korban bekerja sama dalam bisnis pembuatan makanan kerupuk dengan modal Rp1 miliar.

Korban diminta setor Rp400 juta, sedangkan tersangka RHB Rp600 juta.

Tetapi, uang modal Rp1 miliar ini oleh tersangka bakal digunakan untuk membeli bahan yang dapat melipatgandakan uang hingga Rp17 miliar.

Korban dijanjikan mendapat bagian Rp7 miliar, sedangkan yang Rp10 miliar menjadi hak tersangka. 

Korban yang tertarik kemudian diajak oleh tersangka bertemu di sebuah hotel di Kota Surakarta.

Di sana, tersangka memperlihatkan uang dalam plastik yang jumlahnya disebut Rp600 juta.

Padahal uang tersebut disusun dengan tumpukan potongan kertas HVS yang di atasnya diberi lembaran uang asli agar seolah-olah uang tersebut benar adanya. 

"Ini merupakan upaya tersangka untuk meyakinkan korban agar segera menyerahkan modal awalnya," kata Kombes Pol Yuswanto Ardi

Selain itu, tersangka RHB juga mengirimkan video yang memperlihatkan boks warna silver dengan logo dan tulisan Bank Indonesia (BI) di dalam mobil.

Di dalam boks tersebut sudah tertata uang yang seolah-olah penuh.

Padahal, itu hanya bagian atasnya yang ada uangnya, sedangkan di dalamnya kosong.

Tersangka mencoba meyakinkan korban dengan mengatakan isi uang dalam boks tersebut senilai Rp5 miliar. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved