Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Pilkada Karanganyar, Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan APK di Jalur Perkotaan

Tim gabungan terdiri dari Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Karanganyar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Tim Video Editor

Berikut ini video pilkada Karanganyar, Bawaslu dan Satpol PP tertibkan APK di jalur perkotaan.

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Tim gabungan terdiri dari Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Karanganyar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah ruas jalan kawasan perkotaan pada Jumat (27/9/2024).

Penertiban APK tersebut dilakukan mengacu Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 43 Tahun 2023 tentang tata cara pemasangan APK. Adapun APK yang ditertibkan kali ini merupakan APK tidak berbayar yang mana pemasangannya menyalahi aturan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto menyampaikan, ada dua tim yang menyisir ruas jalan untuk menertibkan APK tidak berbayar.

"Sasaran (APK) paslon yang tidak ditetapkan oleh KPU. Karena itu cukup menggangu masyarakat dalam hal pendidikan politik," katanya di sela penertiban, Jumat (27/9/2024).

Sesuai perbup, terangnya, ada beberapa ruas jalan strategis yang dilarang adanya pemasangan APK di antaranya, Jalan Lawu, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Jalan Wahid Hasyim, dan Jalan Kapten Mulyadi.  APK yang telah ditertibkan di ruas jalan tersebut kemudian disimpan di Kantor Satpol PP Karanganyar.

Dia menerangkan, penertiban APK kali ini khusus dilakukan di kawasan perkotaan. Pihaknya melalui jajaran pengawas kecamatan dan desa selanjutnya akan menginventarisir APK yang menyalahi aturan di lingkup kecamatan maupun desa.

Dari pantauan di lokasi, masih ada APK yang dipasang di pohon dan tiang listrik. Ikhsan menjelaskan, hal tersebut sudah jelas tidak diperbolehkan.

 Pihaknya akan berkoordinasi dengan tim dari masing-masing paslon utuk menertibkan APK tersebut.

"Sebenarnya sudah kita imbau kepada paslon, LO untuk tidak memasang APK di pohon dan tiang listrik," tuturnya. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved