Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Politik

Sekpri Ketua PBNU Yahya Staquf Jadi Dilantik DPR RI dari PKB, Pemecatan oleh Cak Imin Batal

Keputusan Ketum PKB Muhaimin Iskandar yang memecat sejumlah kadernya yang terpilih saat Pemilu 2024 dianulir oleh Bawaslu RI.

Editor: Muhammad Olies
facebook/A Muhaimin Iskandar
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

TRIBUNJATENG.COM - Keputusan Ketum PKB Muhaimin Iskandar yang memecat sejumlah kadernya yang terpilih saat Pemilu 2024 dianulir oleh Bawaslu RI.

Empat kader yang dipecat dan digantikan sebagai caleg terpilih adalah H Mafiron dari Dapil Riau II, Irsyad Yusuf dari Dapil Jatim II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim IV, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V.

Dua kader yang dipecat, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, melayang gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan KPU RI sebagai terlapor. 

Achmad Ghufron Sirodj merupakan caleg PKB dari daerah pemilihan (dapil) IV Jawa Timur dengan peroleh suara 88.094. Sekretaris Pribadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Staquf ini menempati posisi ketujuh di dapil tersebut.

Dua calon anggota DPR terpilih dari PKB, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, yang sebelumnya dipecat ketua umum mereka, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mendapatkan kesempatan untuk dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Hal itu dikarenakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan mereka perihal pergantian caleg terpilih dari PKB.

 Baca juga: Bocoran Kabinet Prabowo: Banyak Profesional Murni, Cak Imin Belum Pernah Diundang Bahas Menteri

Dalam pembacaan keputusan yang berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (27/9/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinyatakan melanggar administrasi.

“Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme penggantian calon anggota DPR terpilih,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. 

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk segera membatalkan keputusan penetapan calon terpilih anggota DPR dan menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai calon terpilih anggota DPR. 

Sebagai informasi, empat kader PKB, caleg terpilih periode 2024-2029, dipecat sang Ketua Umum, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Mereka digantikan oleh kader lain di daerah pemilihan (dapil) masing-masing lewat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1349 Tahun 2024.

Empat kader yang dipecat dan digantikan sebagai caleg terpilih adalah H Mafiron dari Dapil Riau II, Irsyad Yusuf dari Dapil Jatim II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim IV, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V.

Dua kader yang dipecat, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, melayang gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan KPU RI sebagai terlapor. 

Achmad Ghufron Sirodj merupakan caleg PKB dari daerah pemilihan (dapil) IV Jawa Timur dengan peroleh suara 88.094. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved