Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

HET LPG 3 KG Jadi Rp 18 Ribu, Pemerintah Sebut Sudah Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat

Pemerintah telah menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram dari Rp15.500/tabung menjadi Rp18.000/tabung.

Editor: rival al manaf
tribunnews
Pekerja sedang bongkar muat tabung gas elpiji 3 kilogram pada sebuah sub agen. Pemerintah alokasikan subsidi energi 2025 dengan fokus pada BBM dan LPG. Subsidi listrik naik drastis jadi Rp90,22 triliun, target lebih tepat sasaran! 

"Untuk mendistribusikan ke pangkalan memerlukan kendaraan. Dalam kendaraan itu perlu driver, karyawan, kernet, dan perlu perawatan kendaraan,” ungkapnya.

Fajar menuturkan, HET yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi tahun ini juga telah mengakomodasi komponen margin pangkalan dalam memasarkan LPG. Dalam keputusan, HET tahun ini naik dari Rp1.250 menjadi Rp2.480 per tabung, atau kenaikan hampir dua kali lipat.

"Ini karena pangkalan merupakan ujung tombak penyaluran LPG 3 kg di masyarakat. Dan mereka memiliki kewajiban yang semakin bertambah, seperti harus mendata NIK pembeli melalui tablet atau handphone," tukasnya.

Fajar menyebut, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap anggotanya dengan melakukan sidak ke pangkalan – pangkalan. Pangkalan juga diminta untuk mencantumkan nomor pengaduan konsumen kepada agen, 
Pertamina, pemda setempat dan kepada Dirjen Migas.

"Ketika konsumen menemukan pangkalan yang menjual di atas HET, maka masyarakat diminta untuk melaporkan. Jika benar, maka bisa ada sanksi, mulai pemotongan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha," kata Fajar.

Dengan jumlah pangkalan yang mencapai 54.000, dinilai sudah sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat pun seharusnya tidak kesulitan untuk mendapatkan LPG dengan harga eceran tertinggi.

"Kalau sesuai aturan, satu desa itu ada satu pangkalan. Sedangkan di Jateng ini ada 54.000 pangkalan yang merupakan salah satu terbesar di Indonesia," terang Fajar.

Terkait dengan penjualan LPG 3 kg ditingkat pengecer, Fajar menyebut, hal itu telah diatur oleh pemerintah, dimana pangkalan boleh menjual kepada pengecer maksimal 20 persen dari jumlah kuota. Namun demikian, sejauh ini tidak ada aturan dari pemerintah terkait dengan harga di tingkat pengecer, karena bukan mata rantai resmi.

"Pemerintah melalui Dirjen Migas sudah  memberikan batasan, dimana jumlah pengecer yang boleh dilayani hanya 20 % perhari," ujarnya.

Fajar menegaskan, LPG 3kg merupakan barang subsidi pemerintah, sehingga hanya masyarakat tidak mampu yang berhak membeli. Sedangkan untuk masyarakat mampu, Pertamina telah menyediakan tabung gas 5,5kg dan 12kg.

"LPG 3kg kan peruntukkannya sudah jelas untuk masyarakat tidak mampu, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran. Diharapkan masyarakat yang tidak masuk kategori itu bisa memilih LPG 6,5 kg dan 12 kg yang disediakan Pertamina," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved