Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purwokerto

Polda Jateng Digugat Praperadilan, Penasehat Hukum Harap PN Purwokerto Tolak Gugatan Pemohon

Sidang gugatan praperadilan Polda Jawa Tengah di PN Purwokerto mengagendakan kesimpulan.

Permata Putra Sejati 
Suasana sidang gugatan praperadilan Polda Jawa Tengah dalam agenda kesimpulan di PN Purwokerto, Senin (30/9/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sidang gugatan praperadilan Polda Jawa Tengah di PN Purwokerto mengagendakan kesimpulan.

Penasihat hukum pelapor, John Richard Latuihamallo mengharapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menolak gugatan praperadilan yang diajukan penasihat hukum tersangka Mochamad Zakaria selaku pemohon

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Melcky Johny Otoh, meminta kedua belah pihak perkara jangan menghubunginya.

Hal itu disampaikannya saat sidang di PN Purwokerto, Senin (30/9/2024).

Penasihat hukum pelapor, John Richard Latuihamallo mengatakan dugaan tindak pidana penggelapan, dan pemalsuan surat dengan tersangka MZ, warga Purwokerto mengharapkan Majelis Hakim PN Purwokerto supaya menolak gugatan praperadilan yang diajukan penasihat hukum tersangka MZ selaku pemohon.

John Richard Latuihamallo menilai perkara gugatan praperadilan tersebut aneh. 

"Saya kira perkara ini aneh, tolong dicatat, sangat aneh," terangnya kepada Tribunbanyumas.com usai sidang. 

Keanehan tersebut diantaranya pihak yang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut adalah Kepolisian Daerah Jawa Tengah, bukan Kepolisian Resor Kota Banyumas di Purwokerto

Dengan demikian apabila melakukan praperadilan hal itu seharusnya dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang karena penetapan tersangkanya oleh Polda Jateng.

"Kedua, dalam kasus ini sudah tercukupi bukti kuat pemalsuan itu sudah ada, dilakukan oleh Labkrim (Laboratorium Kriminal). 

Labkrim itu bukti kuat yang sudah pernah diputus dalam putusan Mahkamah Agung sebagai yurisprudensi, ini pemeriksaan materiil, sedangkan praperadilan itu pemeriksaan formil," terangnya. 

Pemeriksaan formil mencakup apakah penyidik tidak melakukan pemanggilan secara patut dan penetapan tersangkanya tidak diberitahukan.

Menurut dia, hakim yang memeriksa perkara tidak bisa menghentikan praperadilan tersebut secara materiil.

"Waktu putusan perkara pertama yang dulu, itu dihentikan secara materiil. 

Itu salah, ada apa dengan hakim ini," ujarnya.

Ia mengatakan seharusnya apabila ada kekeliruan penyidikan, polisi diminta memenuhi hak-hak tersangka kemudian dilanjutkan lagi dalam proses persidangan.

"Apabila nanti terbukti atau tidak, itu nanti pemeriksaan materiil dulu di dalam persidangan umumnya, pemeriksaan saksi-saksi semua, dia terbukti apa tidak melakukan pemalsuan. 

Dua alat bukti itu sudah tercukupi, mengapa harus dihentikan," jelasnya. 

Ia mengatakan pihaknya sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan di PN Semarang dengan menyatakan proses itu tercukupi dua alat bukti maka harus berlangsung.

Akan tetapi anehnya, penasihat hukum tersangka mengajukan gugatan praperadilan di PN Purwokerto.

"Padahal praperadilan di sini (PN Purwokerto) tidak memutus menerima atau menolak mengenai itu.

Itu 'kan Pengadilan Negeri Semarang yang menerima bahwa proses itu harus berjalan, mengapa dia tidak mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang untuk memproses itu, kenapa harus balik lagi ke sini," imbuhnya. 

Ia berharap besok Selasa (1/10/2024) putusannya itu ditolak prosesnya mereka ini.

"Karena ini hakimnya sama dan juga sudah pernah kami laporkan di Bawas.

Kemudian juga KPK, dan dia sudah diperiksa.

Saya berharap dia konsisten," kata Jhon. 

Sementara itu dihubungi terpisah, penasihat hukum tersangka MZ selaku pemohon gugatan praperadilan, Fajar Andi Nugroho mengatakan gugatan praperadilan tersebut diajukan karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jateng berdasarkan surat peningkatan status tersangka yang didasari oleh surat perintah penyidikan tertanggal 24 Februari 2023.

Akan tetapi pihaknya selaku penasihat hukum tersangka tidak mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan SPDP yang tidak kami terima," ungkapnya. 

Ia mengakui permohonan gugatan praperadilan tersebut diajukan ke PN Purwokerto karena lokasi kejadian perkaranya berada di Kabupaten Banyumas. 

Meskipun penyidikan dan penetapan tersangkanya dilakukan oleh Polda Jateng.

Selain itu, kata dia, saksi-saksi yang dihadirkan juga berada di Purwokerto.

"Bahkan kemarin, saksi ahli yang dihadirkan Polda Jateng juga menyatakan bisa diajukan di Purwokerto, jadi enggak persoalan," terangnya. 

Gugatan praperadilan tersebut berawal dari perkara jual beli tanah milik Damarus Tan di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, oleh MZ dengan pembayaran dilakukan secara tempo. 

Oleh karena hingga batas waktu yang ditetapkan tidak ada pembayaran.

Jual beli tersebut akhirnya berlanjut dengan kerja sama bisnis properti.

Akan tetapi dalam perkembangannya, keluarga ahli waris Damarus Tan menduga adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Sehingga hal itu dilaporkan ke Polda Jateng hingga akhirnya penyidik menetapkan Mochamad Zakaria sebagai tersangka. (jti) 

Baca juga: Ini Daftar Rinci Batasan Maksimal Dana Kampanye Paslon di Pilwakot Semarang 2024

Baca juga: Ritual Meditasi Menjadi Kunci Kemenangan Tarnus atas Krista Mitra

Baca juga: Kemenangan Memuaskan Srikandi Tritunggal Diikuti Libur Latihan sebagai Penghargaan dari Pelatih

Baca juga: Inilah potret Choi Soon Hwa Finalis Miss Korea Selatan yang Sudah Berusia 80 Tahun, Seorang Perawat

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved