Berita Kriminal
Suskoco Minta Propam Polda Jateng Segera Tuntaskan Kasus Pelanggaran Etik Polwan Selingkuh
Bid Propam Polda Jawa Tengah didesak untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota Polri
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bid Propam Polda Jawa Tengah didesak untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota Polri, yang sebelumnya telah dilaporkan sejak awal tahun ini.
Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda kapan sidang etik akan digelar untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Pengacara pelapor, Suskoco, mengungkapkan bahwa kasus ini telah mengalami perkembangan selama 10 bulan terakhir, namun prosesnya masih terkesan stagnan.
"Informasi yang kami terima, laporan kami ke Propam Polda Jateng memang sudah diproses, tapi perkaranya belum menunjukkan progres yang signifikan," ujar Suskoco di Tegal.
Klien Suskoco, Bripka A, yang merupakan anggota Polri di Polres Tegal, melaporkan Briptu UF, seorang Polwan yang sebelumnya bertugas di Polres Tegal sebelum akhirnya dipindahkan ke Polres Brebes.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena Briptu UF terbukti berselingkuh dengan pria lain. Pengadilan Negeri Kota Tegal pun telah menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada Briptu UF dan pasangan selingkuhannya.
Namun, hukuman tersebut tampaknya tidak membuat jera. Pada 30 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, Briptu UF kembali tertangkap bersama pria yang sama di sebuah kamar rumah. Penggerebekan dilakukan oleh Bripka A, yang juga didampingi saksi lain. Ironisnya, bukannya menyesali perbuatannya, Briptu UF justru marah dan melakukan penganiayaan terhadap Bripka A, suaminya.
Setelah insiden tersebut, Bripka A kembali melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tegal. Namun, hingga saat ini, belum ada perkembangan berarti dari laporan tersebut. "Klien kami akhirnya melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jateng untuk menuntut penegakan kode etik anggota Polri," jelas Suskoco.
Menurut Suskoco, meski laporan telah diterima dengan baik oleh penyidik Propam Polda Jateng dan sejumlah bukti serta saksi telah dikumpulkan, salah satu saksi kunci, yaitu pengacara Firgi, yang ikut menyaksikan penggerebekan, belum dipanggil. "Sudah sepuluh bulan berjalan, namun klien kami masih belum mendapatkan panggilan untuk sidang etik," tambahnya.
Suskoco juga menekankan bahwa jika penanganan kasus ini berjalan dengan profesional, sidang etik seharusnya sudah digelar dan sanksi tegas bisa dijatuhkan kepada Briptu UF, yang dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri. "Sebagai aparat penegak hukum, khususnya seorang Polwan, seharusnya dia menjaga kehormatan profesi, bukan melakukan tindakan tercela seperti ini," tegasnya.
Suskoco berharap Propam Polda Jateng segera menyelesaikan kasus ini demi menegakkan integritas Polri. "Kami mendukung sepenuhnya agar Propam Polda Jateng dapat menuntaskan perkara ini dengan tegas, sebagai bukti bahwa Polri tidak pandang bulu dalam menindak anggotanya yang melanggar," pungkasnya. (*)
Meski Suporter Persita dan PSIS Semarang Damai Insiden Pelemparan Bus, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus |
![]() |
---|
Inilah Tampang Pelaku Penipuan Modus Tukar Uang Receh di Purbalingga, Gondol Rp 3 Juta dari Toko |
![]() |
---|
Tim Gabungan Ini yang Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Kakak Adik di Kudus |
![]() |
---|
Empat Hari Pasca Peristiwa Tragis, Rumah Abu-abu Ika Rahmawati Masih Terpasang Police Line |
![]() |
---|
Remaja Kota Semarang Makin Brutal, Tawuran Sudah Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.