Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Dilantik Hari Ini, Berikut Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI

Sebanyak 580 calon legislatif akan dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk periode 2024-2029.

Editor: m nur huda
Setpres
Pelantikan Anggota DPR, DPD, dan MPR RI Periode 2019-2024, 1 Oktober 2019 

Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok (Rp420.000)

Tunjangan anak: 2?ri gaji pokok per anak, maksimal dua anak (Rp84.000 per anak)

Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000

Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan Lain per Bulan

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

Asisten anggota: Rp2.250.000

Total Pendapatan

Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan digabungkan, seorang anggota DPR RI bisa memperoleh total pendapatan lebih dari Rp50 juta setiap bulannya.

Dengan besarnya pendapatan tersebut, masyarakat tentunya berharap agar para anggota DPR RI periode 2024-2029 dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas.

Keterbukaan mengenai pendapatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan akuntabilitas para wakil rakyat dalam melaksanakan fungsi dan perannya.(*Kompastv)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved