Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

FAKTA Guru yang Hukum Squat Jump 100 X di Sumut, Honor Rp500 Ribu, Dirapel Tiap 4 Bulan

Hingga kini, status SW masih terlapor. Ia sendiri sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. 

Editor: Muhammad Olies
(TRIBUN MEDAN/Facebook Selli Winda)
RSS, 14 tahun, siswa SMP Negeri I STM Hilir, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, meninggal dunia setelah diduga dihukum squat jump oleh gurunya SW. 

Setelah proses belajar selesai, pihak sekolah berencana mengunjungi rumah duka bersama SW.

Namun, SW memutuskan untuk tidak ikut ke rumah duka lantaran suasana tak kondusif.

Bahkan, kata Suratman, SW sempat menangis saat rombongan guru hendak ke rumah duka.

"Saat hendak berkunjung ke rumah duka, SW menangis," jelas Suratman.

Diperiksa Polisi

Pihak kepolisian telah memeriksa SW, terkait tewasnya RRS.

 SW diperiksa karena sempat menghukum RRS dengan hukuman 100 kali squat jump, karena tak mengerjakan tugas.

Hukuman itu diduga menjadi penyebab korban meninggal sepekan kemudian.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Raphael Sandhy mengatakan, SW diperiksa pada Senin (30/9/2024) dari siang hingga malam.

"Biar bisa menjawab pertanyaan publik, apakah memang karena tindakannya itu yang menyebabkan meninggalnya Ananda kita ini," ujarnya, Selasa, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Sejauh ini, belum ada penetapan tersangka lantaran proses penyelidikan masih berlangsung.

Kronologi Meninggalnya Korban 

Dilansir Tribun-Medan.com, ibu korban, Yuliana, mengatakan RRS dihukum gurunya pada 19 September 2024 lalu.

Menurut Yuliana, RRS dihukum karena tidak bisa menghafal apa yang disuruh oleh gurunya.

Sepulang dari sekolah, RRS mengeluh kesakitan pada kakinya akibat dihukum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved