Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Siapakah Crazy Rich Indonesia yang Akan Dikejar Bayar Pajak di Pemerintahan Prabowo Subianto?

Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana mengoptimalkan penerimaan pajak dari orang super kaya atau crazy rich di Indonesia.

Kompas.com/Istimewa
Ilustrasi pajak (Thinkstock) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana mengoptimalkan penerimaan pajak dari orang super kaya atau crazy rich di Indonesia.

Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira mengatakan, kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari orang kaya akan menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintahan selanjutnya.

"Dalam konteks pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, ada kemungkinan besar bahwa kebijakan untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari orang kaya akan menjadi bagian dari strategi fiskal yang lebih luas," ujarnya, kepada Kontan.co.id, Senin (30/9).

Hanya saja, ia belum memastikan kapan kebijakan tersebut akan diterapkan, apakah akan diterapkan pada tahun pertama kepemimpinan Prabowo ataupun pada tahun-tahun berikutnya. Yang pastinya, pihaknya akan melakukan penyesuaian terlebih dahulu.

Anggawira menyebut, satu fokus yang mungkin diambil Prabowo adalah memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, termasuk membidik kelompok berpenghasilan tinggi yang selama ini potensi pajaknya belum tergali sepenuhnya.

Ia memandang, potensi pajak dari orang kaya di Indonesia menjadi satu isu penting dalam memperluas basis penerimaan negara.

"Di berbagai negara, pajak dari kelompok berpenghasilan tinggi atau pemilik aset besar seringkali menjadi sumber pendapatan yang signifikan," bebernya.

Berkait dengan regulasinya, Anggawira menuturkan, ada beberapa opsi yang kemungkinan akan dipertimbangkan. Pertama, penguatan pengawasan dan kepatuhan pajak.

Dalam hal ini, pemerintah bisa memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pajak orang kaya dengan memanfaatkan teknologi dan kerja sama antar-lembaga untuk memastikan bahwa mereka melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan.

Kedua, penerapan pajak kekayaan atau wealth tax. Ia menyebut, ada kemungkinan juga untuk mempertimbangkan pajak kekayaan bagi individu dengan aset yang sangat besar, meskipun hal itu masih memerlukan kajian mendalam terkait dampak dan penerapannya.

Ketiga, reformasi pajak penghasilan (PPh). Dalam hal ini melakukan revisi tarif PPh untuk kelompok berpenghasilan tinggi, atau pemberlakuan pajak tambahan (surtax) bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu.

"Semua ini tentu memerlukan proses regulasi yang matang dan perencanaan yang cermat agar kebijakan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memastikan keadilan sosial dan ekonomi yang lebih baik," paparnya.

Sebelumnya, dalam laporan Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2024 yang diterbitkan Celios, potensi pajak kekayaan dari 50 orang super kaya di Indonesia mencapai Rp 81,6 triliun dalam setahun.

Sejak 2020, kekayaan tiga orang terkaya telah meningkat lebih dari tiga kali lipat, sementara pertumbuhan upah pekerja hanya sebesar 15 persen. Sehingga, jumlah kekayaan 50 triliuner terkaya di Indonesia bisa membayarkan gaji seluruh pekerja penuh dalam angkatan kerja sepanjang tahun. (Kontan/Dendi Siswanto)

Baca juga: Tarif Listrik Tak Naik hingga Akhir Tahun 2024 Ini

Baca juga: Buah Bibir : Agnez Monica Pernah Menolak Tawaran Menggiurkan

Baca juga: Hari Ini Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPR RI Periode 2024-2029

Baca juga: Sosok Eko Patrio yang Kini Ditunjuk Jadi Sekjen PAN

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved