Lima Pelaku Perampokan Truk Kontainer di Pemalang Ditangkap, Muatan Pakaian Senilai Rp 1,8 Miliar
Polres Pemalang menangkap lima pelaku perampokan truk kontainer bermuatan pakaian garmen senilai Rp 1,8 miliar. Enam pelaku lainnya masih buron.
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG – Satuan Reskrim Polres Pemalang berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam perampokan truk kontainer bermuatan pakaian garmen kualitas ekspor senilai lebih dari Rp 1,8 miliar. Perampokan tersebut terjadi di Jalan Lingkar Utara Pantura, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis (26/9/2024).
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menjelaskan bahwa kelima tersangka yang ditangkap masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. Para pelaku tersebut adalah AS (53), AMY (45), SS (44), M (45), dan F (39). Selain itu, enam pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sementara itu, enam orang lainnya masih buron dan dalam pencarian,” kata Eko dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (2/10/2024).
Kronologi Perampokan
Dalam aksi tersebut, tersangka AS dan AMY bersama enam DPO lainnya menggunakan dua kendaraan roda empat untuk menghentikan truk kontainer di jalur Pantura. Salah seorang dari kelompok itu berpura-pura memeriksa dokumen dan meminta sopir serta kernet truk untuk turun.
Untuk memudahkan perampokan, tangan dan kaki sopir serta kernet diikat, dan mata serta mulut mereka ditutup oleh para pelaku. Truk kontainer kemudian dibawa oleh AMY dan komplotannya ke lokasi bongkar muat yang sudah disiapkan oleh tersangka SS.
“Setelah muatan truk dikuras, AMY dan komplotannya membawa truk kontainer ke daerah Indramayu dan meninggalkannya di pinggir jalan bersama sopir dan kernet,” ujar Eko.
Penjualan Barang Curian
Muatan truk, berupa sekitar 17 ribu potong pakaian garmen, dijual oleh AS dan AMY kepada tersangka M yang sudah menyiapkan dua kendaraan truk untuk mengangkut barang hasil kejahatan ke gudangnya. Harga yang disepakati adalah Rp 14 ribu per potong.
Akibat perbuatannya, AS dan AMY dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. SS, yang berperan dalam mencarikan lokasi bongkar muat dan menyiapkan armada, dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan M dan F, yang berperan sebagai penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Kecelakaan di KM 316 Tol Pemalang-Batang, Truk Box Terguling Usai Senggol Tangki |
![]() |
---|
Detik-detik Truk Frozen Food Terguling di Tol Pemalang-Batang: Diduga Sopir Mengantuk |
![]() |
---|
Ambisi Politik Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Hampir Ikut Pilkada Pemalang dan Tebo |
![]() |
---|
Viral Video Perampok Bersenjata Tajam Terekam Kamera CCTV Ancam Penjaga Toko Kosmetik di Wonosobo |
![]() |
---|
Aipda Lutfil Hakim, Polisi Pemalang yang Sukses Kelola Peternakan Kambing Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.