Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nelayan Tembak Tetangga karena Curiga Selalu Diintip saat Bersama Istri di Kamar

Seorang nelayan menembak tetangganya sendiri karena curiga selalu diintip saat bersama istri.

SHUTTERSTOCK/KONSTANTIN SAVUSIA
Ilustrasi 

Indik mengatakan pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curiga Selalu Diintip, Nelayan di Lampung Tembak Tetangganya"

Baca juga: "Jalan Atau Saya Tembak" Kesaksian Ojol Jadi Sandera Oleh Pelaku Curanmor Berpistol

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved