Berita Regional
Nelayan Tembak Tetangga karena Curiga Selalu Diintip saat Bersama Istri di Kamar
Seorang nelayan menembak tetangganya sendiri karena curiga selalu diintip saat bersama istri.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Indik mengatakan pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curiga Selalu Diintip, Nelayan di Lampung Tembak Tetangganya"
Baca juga: "Jalan Atau Saya Tembak" Kesaksian Ojol Jadi Sandera Oleh Pelaku Curanmor Berpistol
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Regional
Beraksi Siang Bolong, Kawanan Begal Lukai Kakek dan Cucu dengan Parang |
![]() |
---|
Kisah Terlarang Ibu Persit: Modus Belanja ke Pasar Supaya Dapat Izin "Ngamar" dengan Junior Suami |
![]() |
---|
Instagram Story Jadi Awal Perselingkuhan Ibu Persit dan Pratu RH, Istri Serka M Disetubuhi Junior |
![]() |
---|
Kronologi Tiktoker AK Asal Gunungkidul Dilaporkan Polisi Diduga Tak Lunasi Celana Kolor Rp 56 Juta |
![]() |
---|
12 Tahun Lakukan Pencabulan, Konsultan Hukum Ditangkap dengan Banyak Video sebagai Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.