Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Residivis Pengedar 34,4617 Gram Sabu Ditangkap Satnarkoba Polresta Banyumas

Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus tindak pidana narkotika.  Polisi menangkap pengedar berinisial STAWN

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
Petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas saat memeriksa ppengedar narkotika berinisial STAWN alias Kiki (38) warga Purwokerto Selatan, Jumat, (13/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus tindak pidana narkotika. 

Polisi menangkap pengedar berinisial STAWN alias Kiki (38) warga Purwokerto Selatan, Jumat, (13/9/2024) sekira pukul 00.15 WIB. 


Petugas menangkap Kiki di pinggir jalan di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur. 


Pada saat ditangkap ditemukan 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu. 


Selanjutnya berdasarkan petunjuk di handphone miliknya, petugas melakukan pengembangan di beberapa titik alamat di dalam kota Purwokerto dan ditemukan 4 plastik klip berlakban biru berisi sabu. 


Setelah itu petugas melaksanakan penggeledahan di rumah Kiki dan ditemukan barang berupa 6 plastik klip berisi sabu, 9 plastik klip berisi sabu dan 2 plastik klip berisi sabu. 


Tidak berhenti disitu, petugas kembali melaksanakan pengembangan di wilayah Purbalingga dan ditemukan barang berupa 7 plastik klip berisi sabu. 


"Total berat netto 34,4617 gram sabu diamankan dan Kiki mengakui barang tersebut miliknya," ujar Kasat Reskrim Narkoba Kompol Willy Budiyanto kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (3/10/2024). 


Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa serbuk kristal Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat netto 34,4617 gram diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. 


Pelaku Kiki dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved