Sakit Hati Tak Ditanggapi, Pedagang Mie Ayam Kudus Bakar Mobil Ketua RT, Terancam 12 Tahun Penjara!
Pedagang Mie Ayam Kudus berinisial W bakar mobil ketua RT akibat sakit hati, kini berhadapan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Siapa sangka sakit hati seorang pria berusia 49 tahun berinisial W, warga Sadang, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, kini membawanya harus berurusan dengan hukum.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang mie ayam tersebut kini ditahan karena tindakan pidana yang dilakukannya terhadap tetangganya sendiri.
Korban dari insiden ini berinisial K (54), merupakan ketua RT di Desa Sadang, Kecamatan Jekulo.
Hubungan antara W dan K selama ini berjalan normal sebagai warga dan ketua RT.
Namun, rasa sakit hati yang dirasakan W akibat pengaduannya yang tidak pernah direspons oleh K berujung pada tindakan nekat—membakar mobil milik korban.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (20/9/2024) dini hari.
Mobil dengan nomor polisi K-1337-QG milik korban dibakar di garasi rumahnya oleh pelaku.
Aksi ini dilakukan oleh W setelah ia menyelesaikan aktivitas berjualan mie ayam, yang merupakan pekerjaannya sehari-hari.
Menurut keterangan, sebelum melakukan pembakaran, pelaku sempat membeli satu botol bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang kemudian digunakan sebagai alat untuk menjalankan aksinya.
Selain itu, W juga membawa satu celana panjang serta gas elpiji tiga kilogram yang dipakai untuk membakar mobil ketua RT tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah karena mobil miliknya habis terbakar.
Kapolres menyebutkan bahwa setelah melancarkan aksinya, pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian.
AKBP Ronni Bonic menegaskan bahwa motif utama pelaku melakukan tindakan tersebut adalah karena sakit hati yang dipendamnya terhadap korban.
Pelaku sudah beberapa kali mengadukan persoalan pribadinya kepada K, termasuk soal gerobak dagangannya yang sering rusak, namun semua keluhannya tidak pernah direspons dengan baik.
Sebagai ketua RT, korban seharusnya memiliki tanggung jawab untuk melayani warganya, sementara pelaku merasa tidak mendapatkan perhatian yang diharapkannya.
| Perkembangan Kasus Pembacokan Siswa di Kudus, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan |
|
|---|
| Antisipasi Tawuran, Siswa SMK dan SMA di Kudus Deklarasi Damai |
|
|---|
| Ribuan Orang Menyemut di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus yang Dipenuhi Balon Udara |
|
|---|
| BREAKING NEWS Lupa Matikan Tungku Saat Masak Air, Rumah Lansia di Cilacap Hangus Terbakar! |
|
|---|
| Kebakaran Rumah Bedeng Proyek di Jalan Cipto Semarang, Tiga Unit Armada Damkar Diterjunkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kasus-pembakaran-mobilketua-RT.jpg)