Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Blora 2024

Bolehkah Anggota Dewan Masuk dalam Struktur Tim Kampanye Paslon? Begini Penjelasan Bawaslu Blora

Sebagian besar nama-nama anggota DPRD Blora banyak yang masuk dalam struktur tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Catur waskito Edy
Dok. Humas Bawaslu Blora
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menggelar Rapat Kerja Pemutakhiran Data Pemilih di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Sebagian besar nama-nama anggota DPRD Blora banyak yang masuk dalam struktur tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora, di Pilkada 2024.

Anggota DPRD Kabupaten Blora, itu tercatat dalam struktur tim pemenangan atau kampanye, yang tersebar di dua paslon. 

Ada beberapa anggota DPRD Blora yang masuk di tim pemenangan paslon nomor urut 1, Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri)

Ada pula, beberapa anggota DPRD Blora yang masuk dalam struktur tim pemenangan paslon nomor urut 2, Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo (Abdi).

Anggota Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur, membenarkan bahwa memang ada anggota DPRD Blora yang masuk dalam struktur tim pemenangan paslon.

"Ya, kami mendapatkan surat salinan struktur tim kampanye paslon dari KPU Blora, ada anggota DPRD Blora yang jadi tim kampanye  di dua paslon tersebut," katanya, kepada Tribunjateng, Sabtu (5/10/2024).

Terkait dibolehkan atau tidak, anggota DPRD masuk dalam struktur tim pemenangan paslon, Irfan menyebut belum menemukan aturan yang melarang hal tersebut.

"Sampai saat ini, norma yang melarang anggota DPRD untuk menjadi tim kampanye, kami belum menemukan," jelasnya.

Hanya saja, sesuai dengan Pasal 70, di Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jika dilihat, berdasarkan undang-undang pemerintah daerah, bahwa anggota dewan itu adalah pejabat daerah,"

"Jadi berdasarkan aturan yang ada, anggota DPRD, kalau mau berkampanye harus mengajukan izin kampanye terlebih dahulu," paparnya.(Iqs)

Baca juga: Bahlil Tunjuk Nusron Wahid dan Wihaji Pimpin Kemenangan Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng 2024

Baca juga: Not Angka Pianika Gugur Bunga: Gugur Satu Tumbuh Seribu

Baca juga: Melalui Pemberdayaan, BRI Angkat Potensi Klaster Buah Kelengkeng di Tuban

Baca juga: Gempa Terkini Sabtu 5 Oktober 2024 Sore Hari, Barusan Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik Sini

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved