Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Ini Hasil Rinci Operasi Cipta Kondisi Polres Purbalingga Selama Sepekan: Tangkap 33 Preman

Polres Purbalingga telah melaksanakan kegiatan cipta kondisi selama sepekan dengan sasaran tindak pidana yang termasuk dalam penyakit masyarakat.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRES PURBALINGGA
Kapolres Purbalingga, AKBP Rosyid Hartanto memimpin konferensi pers, Selasa (8/10/2024) dalam ungkap kasus miras, judi, narkoba, dan premanisme selama sepekan. 

Barang bukti yang disita berupa kartu ceki dan uang puluhan ribu rupiah.

"Harus pahami perjudian bentuk apapun di Purbalingga dilarang, walaupun sifatnya permainan tetap dilarang."

"Polres Purbalingga tidak mentoleransi adanya perjudian."

"Mari bersama-sama menertibkan perjudian di masyarakat," imbuhnya.

Kapolres menambahkan, untuk kasus perjudian dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sedangkan kasus penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penyalahgunaan narkotika berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," jelas Kapolres.

Untuk kasus penjualan miras ilegal menurut Kapolres dikenakan tindak pidana ringan.

Sedangkan prosesnya melalui sidang secara di Pengadilan Negeri PurbaIingga. (*)

Baca juga: Investasi Proyek Baterai LFP di Kawasan Industri Kendal Dimulai, Tahap Pertama Produksi 30 Ribu Ton

Baca juga: Kepala SMKN 3 Semarang Sesalkan Aktivitas Naomi di Gunung Slamet, Tanpa Izin Padahal Lagi PKL

Baca juga: DPRD Jepara Dorong Pemkab Memperbanyak Jasa Usaha Tani

Baca juga: Alhamdulillah, Naomi Siswi SMK Asal Semarang yang Hilang di Gunung Slamet Telah Ditemukan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved