Berita Banyumas
Polisi Tetapkan Ada 4 DPO Kasus Perampokan Rumah Bersenjata di Banyumas
Kapolresta mengatakan korban terbangun dengan tangan sudah dalam keadaan terikat tali
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan ada 4 orang tersangka yang saat ini masih kabur atas kasus perampokan rumah bersenjata di Desa Pageralang RT 2 RW 12, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Dari 4 orang yang kabur, ada 2 pelaku yang dapat ditangkap oleh warga.
Korban adalah atas nama AM (36) seorang Wiraswasta, Desa Pageralang RT 2 RW 12 Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Korbannya adalah wiraswasta.
Baca juga: Alhamdulillah, Naomi Siswi SMK Asal Semarang yang Hilang di Gunung Slamet Telah Ditemukan
Tersangka yang sudah dapat ditangkap adalah OA (25) warga Desa Karang duren RT 7 RW 3, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Kedua adalah AR (25) warga Desa Malino RT 1 RW 3 Kecamatan Balaesang, Kab Donggala, Sulawesi Tengah.
Kronologi kejadian bermula Jumat (4/10/2024) sekira pukul 01.30 WIB.
Modus yang dilakukan adalah para pelaku masuk rumah korban melalui jendela samping rumah.
Kemudian melumpuhkan korban dengan mengikat tangan, mengancam mengunakan golok, melukai korban.
"Tersangka sebelumnya sudah berkoordinasi dengan menyasar beberapa tempat.
Salah satunya adalah sekolah.
2 orang yang ditangkap merupakan residivis sementara 4 orang lainnya juga residivis," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers, Selasa (8/10/2024).
Kronologi bermula pada Jumat (4/10/2024) wekira pukul 01.30 WIB saat korban sedang tidur bersama anak perempuan korban di ruang tengah rumahnya.
Kapolresta mengatakan korban terbangun dengan tangan sudah dalam keadaan terikat tali.
Salah satu pelaku mendongkan pisau ke arah leher korban.
Sementara satu pelaku lagi memegang tangan korban yang diikat sedangkan satu pelaku memegang kaki korban, sambil mengancam korban, untuk tidak berteriak
Selanjutnya 3 pelaku lain masuk kamar tidur istri korban, dengan mengancam mengunakan pisau kearah perut.
Melihat situasi tersebut korban berhasil melepas ikatan tangannya dan lari keluar rumah sambil berteriak minta tolong warga.
Kemudian korban masuk lagi ke dalam rumah sambil membawa bambu menyelamatkan istrinya.
Bersamaan dengan itu datang Sudiro yang merupakan kadus dan menghalau pelaku hingga terjadi pergumulan dan mengakibatkan Sudiro mengalami luka sabetan golok di bagian tangan, kepala, dan punggung.
Para pelaku diketahui sudah mengambil kunci mobil dan akan mencuri mobil milik korban.
Pelaku berusaha melarikan diri, 2 pelaku dapat diamankan warga sedang 4 pelaku lainya berhasil melarikan diri dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kemranjen
Pasal yang dikenakan adalah pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun. (jti)
Wayang dari Limbah Kertas Semen, Inovasi Dosen Amikom Purwokerto Gaungkan Tradisi Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Polresta Banyumas dan PWI Tanam Pohon di Kalipagu, Dorong Gerakan Sedekah Oksigen |
![]() |
---|
Cuaca Masih Labil, Warga Banyumas Diminta Waspada Hujan Sedang-Lebat hingga Akhir Agustus |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Profesor, Unsoed Telah Rekomendasikan Sanksi ke Kemdiktisaintek |
![]() |
---|
Sudah Dibuka Sejak Sabtu, Segini Tarif Parkir Resmi di Kolam Retensi Purwokerto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.