Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Rekrutmen PPPK Resmi DIbuka, Perhatikan 3 Hal Ini Kalau Daftar Guru

Pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk posisi jabatan fungsional guru tahun 2024 resmi dibuka. 

Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG/DOK
ILUSTRASI PNS 

TRIBUNJATENG.COM- Pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk posisi jabatan fungsional guru tahun 2024 resmi dibuka. 

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 ada beberapa syarat pendidikan untuk bisa mendaftar jabatan ini.

Berikut kriteria pendidikan yang disyaratkan untuk mendaftar PPPK posisi jabatan fungsional guru tahun 2024:

1. Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.

2. Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S1)/Diploma Empat (D-IV) yang dimilikinya. 

Baca juga: Link Download PDF Rincian 490 Formasi PPPK 2024 Pemkab Purbalingga sscasn.bkn.go.id

Kriteria daftar PPPK Kemendikbud 2024

Selain kriteria pendidikan, ada juga kriteria umum pelamar PPPK jabatan fungsional guru tahun 2024: Pelamar prioritas Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK:-II): guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah, atau Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Setelah mengetahui kriteria, calon pelamar bisa menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai berikut:

1. Pas foto

2. Swafoto/selfie

3. Kartu Keluarga 4. KTP 5. Ijazah dan serdik/STR

6. Surat penugasan guru

7. Surat lamaran 8. Surat keterangan kerja 9. Surat pernyataan data diri pelamar

https://sscasn.bkn.go.id/.

Dilansir dari laman Guru PPPK Kemdikbud, Senin (7/10/2024) menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mendaftar PPPK Guru 2024.

1. Pelamar harus memastikan NIK tervalidasi Dukcapil pada laman daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

 2. Bagi guru yang terdaftar aktif di Dapodik, pastikan NIK telah tervalidasi Dukcapil melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id 3. Ijazah S1 atau D4 telah tervalidasi melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id

Artikel ini diolah dari Kompas.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved