Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tahanan KPK Disebut Sewa Sel Khusus karena Punya Kebiasaan Pribadi: Jam 2 Malam Senam Telanjang

"Orang mau tahajud jam dua atau setengah dua, dia telanjang sambil senam di kamarnya,” tambah Pepen.

The Guardian
Ilustrasi penjara 

Penyewaan kamar khusus ini, menurut Pepen, juga diikuti oleh mendiang mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

“Maka dia (Heryanto), setelah Pak Enembe dateng, bertiga itu (yang sewa kamar khusus).

Akhirnya pada saat ada tahanan baru masuk memang mereka keluar dulu, sampai dengan isolasi selesai, 2-3 hari, setelah itu mereka masuk,” tutur Pepen.

Ia mengungkap, biasanya uang pungli yang disetorkan kepada petugas Rutan KPK besarannya Rp 87 juta setiap bulannya.

Namun, ketika ada tahanan yang menyewa kamar khusus, uang yang disetorkan bertambah menjadi Rp 97 juta.

Pepen mengaku tidak mengetahui siapa yang pertama kali menyewakan kamar khusus itu.

Ketika ada orang yang mau menyewa kamar itu akan datang ke Pepen.

Selanjutnya, ia membicarakan hal itu dengan petugas Rutan KPK bernama Riki dan Agung.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.

Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengky.

Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.

Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved