Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Jalan Depok dan MH Thamrin Semarang Jadi Kawasan Khusus Parkir Eletronik, Dilarang Bayar Tunai

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menerapkan kawasan khusus parkir elektronik di Jalan Depok dan Jalan Thamrin, mulai Rabu (9/10/2024).

|

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menerapkan kawasan khusus parkir elektronik di Jalan Depok dan Jalan Thamrin, mulai Rabu (9/10/2024).

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Nomor 500.11.33/14187 Tahun 2024, Jalan Depok dan MH Thamrin mulai diberlakukan wajib parkir elektronik

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, penerapan kawasan khusus parkir elektronik ini sebagai upaya optimalisasi parkir elektronik. 

Baca juga: Dinas Perhubungan Akan Siapkan Lokasi Parkir Alun-alun Satu Jepara Setelah Revitalisasi

Selama ini, parkir elektronik belum sepenuhnya dijalankan. Dengan penetapan kawasan, diharapkan penerapan parkir elektronik semakin optimal. 

"Kalau kemarin-kemarin masih sesukanya, selonggarnya. Kalau punya (e-wallet), ya transaksi, enggak ya cash diterima. Sekarang tidak ada (transaksi) cash disini. Ini kami khususkan pengguna parkir di Jalan Depok dan Thamrin harus bertransaksi secara elektronik mulai hari ini," papar Danang saat sosialisasi wajib parkir elektronik kepada juru parkir di Jalan MH Thamrin, Rabu (9/10/2024). 

Dia menyebut, terdapat 28 juru parkir di sepanjang ruas Jalan Depok dan MH Thamrin.

Namun, transaksi parkir elektronik yang dilakukan jukir selama ini belum menyentuh angka 40 persen. 

Padahal, semua jukir sudah memiliki aplikasi di ponsel masing-masing. 

"Tapi, saat-saat tertentu mereka enggan, atau mereka masih curi-curi, masih terima yang cash. Nanti, kalau sore hari ada pengawasan mereka baru transaksi secara elektronik. Makanya, kami awasi, supaya peningkatannya signifikan dalam bertransaksi elektronik itu," jelasnya. 

Pihaknya akan melakukan pengawasan di kawasan khusus parkir elektronik

Dishub mengerahkan tim untuk memantau langsung aktivitas parkir di dua ruas tersebut, terutama pada pukul 07.00-18.00 WIB.

Jika sudah terbentuk pola yang baik, pihaknya akan menerapkan pada malam hari. 

Transaksi parkir elektronik dilakukan para jukir menggunakan handphone berbasis android yang tersambung dalam aplikasi. Pengendara tinggal scan menggunakan e-wallet. 

Pihaknya melarang pengendara parkir di dua ruas tersebut jika tidak bisa membayar secara elektronik. 

"Nanti kalau ada pengguna jasa parkir yang tidak bisa bertransaksi menggunakan elektronik maka akan kita larang untuk parkir," tandasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved