Berita Pemalang
Bikin Resah! Ancam Warga dengan Sajam, WNA Mesir di Pemalang Dideportasi
Warga negara asing asal Mesir bernama Androu Ashraf Ramzi Salib, dideportasi kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang, Kamis (10/10/2024).
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Seorang warga negara asing asal Mesir bernama Androu Ashraf Ramzi Salib, dideportasi kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang, karena melanggar aturan keimigrasian, Kamis (10/10/2024).
Pendeportasian itu dilakukan sebagai bagian dari rangkaian operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan kendali pusat, setelah WNA asal Mesir tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang Washono mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Androu Ashraf Ramzi Salib dikenakan pasal 75 ayat 1 dan 78 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Warga negara Mesir ini telah melanggar izin tinggal, dan sesuai aturan undang-undang keimigrasian. Setelah kami dalami, wna ini harus dideportasi," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang Washono.
Ashraf diamankan di hotel yang ada di Pemalang.
Saat diamankan, WNA ini mengaku sedang mengurus surat untuk pernikahan dengan wanita asal Pemalang.
"Ceritanya itu mereka sudah 4 tahun berkenalan di Facebook."
"Bulan Agustus, Ashraf datang pertama kali ke Indonesia untuk menemui wanita tersebut dengan tujuan untuk menikah," imbuhnya.
Menurutnya, WNA ini dideportasi karena sudah melanggar izin tinggal yaitu overstay atau sudah melebihi masa berlaku.
Baca juga: Imigrasi Tangkap Marimutu Sinivasan Obligor BLBI Rp 29 Triliun di Perbatasan Entikong
Kemudian, WNA tersebut juga membuat keresahan di wilayah Ampelgading Pemalang.
"Jadi, setelah diperiksa WNA tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 24 Agustus 2024 dengan visa wisata. Setelah dicek, visa sudah habis pada tanggal 23 September 2024, over stay 10 hari."
"Dari warga sekitar, Ashraf menakut-nakuti dan memberikan ancaman warga setempat menggunakan senjata tajam," tambahnya. (Dro)
| Berakhir Jadi Rongsokan, Puluhan Knalpot Brong Dipotong-potong Kapolres Pemalang |
|
|---|
| KA Kaligung dan Joglosemarkerto Diproyeksi Layani Naik dan Turun Penumpang di Stasiun Comal Pemalang |
|
|---|
| Longsor Terjang Rumah di Watukumpul Pemalang, Bocah 9 Tahun Meninggal Dunia |
|
|---|
| Kronologi Lengkap Bus Po Haryanto Hangus Terbakar di Tol Pejagan-Pemalang: Api di Roda Depan Kanan |
|
|---|
| Berita Duka, Gilang Indriyanto Meninggal Dunia |
|
|---|