Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Batang 2024

Kontroversi Spanduk Tanpa Kata "Calon", Bawaslu Batang Tegaskan Aturan Desain Spanduk Paslon

Hampir sebulan sejak dimulainya Kampanye Pemilihan Tahun 2024, polemik terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) mencuat di kalangan warga Batang.

Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/DINA INDRIANI
Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Hampir sebulan sejak dimulainya Kampanye Pemilihan Tahun 2024, polemik terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) mencuat di kalangan warga Batang.

Spanduk dan baliho pasangan calon (paslon) Bupati Batang yang hanya mencantumkan tulisan “Bupati Batang 2024” dan “Wakil Bupati Batang 2024” tanpa kata “Calon” menjadi sorotan.

Baca juga: Bakal Perhatikan Kesejahteraan Buruh, Ini Program Ketenagakerjaan Fallas-Ridwan di Pilkada Batang

Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, menyatakan bahwa kegaduhan ini menjadi perhatian serius bagi pihaknya.

Bawaslu Batang telah melakukan kajian untuk memastikan apakah desain dan materi APK tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Proses kajian juga dilakukan untuk memperjelas status spanduk dan baliho tersebut, apakah sudah sesuai desain dan materinya.

Sebagai PIC pengawasan tahapan kampanye, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi  Bawaslu Batang telah membuat analisis mengenai hal tersebut," terang Mahbrur.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Batang, Luthfi Dwi Yoga menjelaskan bahwa hasil kajian menunjukkan spanduk dan baliho tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU dan Keputusan KPU.

"Peserta pemilihan adalah Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015," jelas Luthfi.

Lebih lanjut, Luthfi menegaskan bahwa desain dan materi APK harus mencantumkan nama dan nomor pasangan calon serta foto pasangan calon.

"Jika hanya tertulis 'Bupati Batang 2024' dan/atau 'Wakil Bupati Batang 2024', maka hal tersebut tidak sesuai karena tidak menunjukkan kedudukan hukum sebagai peserta pemilihan," tegasnya.

Luthfi juga menambahkan bahwa desain dan materi APK yang tidak mencantumkan kata “Calon” dapat menimbulkan disinformasi dan kebingungan di kalangan masyarakat Batang.

Baca juga: Faiz - Suyono Raih Nomor Urut 2 di Pilkada Batang 2024: Berkah untuk Dua Periode

Bawaslu Batang akan melakukan inventarisasi terhadap APK yang tidak sesuai dan menindaklanjuti pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya kajian ini, diharapkan kegaduhan di masyarakat dapat mereda.

Bawaslu Batang berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved