Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kunjungi Anak Penyandang Disabilitas yang Sakit, Pj Bupati Jepara Berikan Bantuan

Seorang anak penderita disabilitas di Desa Kalipucang Kulon Jepara kondisinya sedang sakit, kini harus mendapatkan perawatan intensif dan khusus. 

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
PEMKAB JEPARA
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta saat meninjau langsung ke rumah anak penderita disabilitas yang sedang sakit di Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Senin (14/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Bentuk respons cepat dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Jepara setelah mendapatkan laporan melalui siaran langsung TikTok

Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta pun meninjau langsung lokasi tersebut di Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Welahan, Senin (14/10/2024).

Tinjauan itu dilakukan Pj Bupati Jepara setelah mendapatkan laporan di TikTok terkait seorang anak penderita disabilitas di Desa Kalipucang Kulon yang kondisinya sakit, sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dan khusus. 

Baca juga: Pria Pekerja Pabrik Jepara Ditangkap, Ngaku Sudah 2 Bulan Jual Pil Y, Harganya Rp40 Ribu per Paket

Baca juga: Misteri Ular Piton Meneror Warga Perumnas Bangsri Jepara, 8 Ekor Hewan Peliharaan Hilang

Pj Bupati Jepara pun turut prihatin dengan kondisi yang diderita anak tersebut.

"Jadi ada seorang ibu yang menyampaikan kepada kami bahwa anaknya itu sakit dan berkebutuhan khusus," kata Pj Bupati Jepara.

Lanjut Pj Bupati, kondisi anak tersebut mengalami kondisi sakit selama 13 tahun dan harus mendapatkan perawatan khusus setiap harinya. 

Pihaknya pun meminta kepada dinas terkait untuk segera mengurus jaminan sosial kesehatan yang bersangkutan untuk segera diaktivasi kembali.

"Harapannya ke depannya bisa dipantau dan dibantu oleh pihak rumah sakit serta dinas kesehatan."

"Apabila ada warga yang kondisinya mengalami kesulitan bisa juga disampaikan kepada kami," tuturnya. 

Dalam kunjungannya, Pj Bupati Jepara juga memberikan sejumlah bantuan kepada anak tersebut yaitu kursi roda, bahan pokok, serta sejumlah uang tunai. (*)

Baca juga: Kejaksaan Bakal Telaah Kasus Klaim Fiktif Rp 4,7 Miliar RS Mitra Keluarga Tegal

Baca juga: Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Baca juga: Hari Pertama Operasi Zebra Candi 2024 di Purbalingga Sasar Pengguna Knalpot Brong

Baca juga: Kapolres Jepara Tekankan Kehadiran Polisi Bantu Perlancar Mobilitas Masyarakat di Pagi Hari

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved