Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BHP Semarang

Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Kemenkumham kini telah memiliki aplikasi E-Arsip sebagai terobosan penyelenggaraan kearsipan dalam bidang pengembangan dan optimalisasi tatakelolanya.

Editor: deni setiawan
KANWIL KEMENKUMHAM JATENG
Suasana pelaksanaan Pemusnahan Fisik Arsip dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tentang Tata Naskah Dinas yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng, Kota Semarang, Senin (14/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengelolaan arsip yang baik dapat menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara, dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan.

Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Anton Edward Wardhana menegaskan hal itu saat membuka Pemusnahan Fisik Arsip dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tentang Tata Naskah Dinas yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng, Kota Semarang, Senin (14/10/2024).

Menurut Anton, Kemenkumham telah memiliki instrumen-instrumen dalam upaya mendukung program pemerintah tertib arsip dengan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) yang telah dicanangkan sejak 2017.

Baca juga: Kemenkumham Jateng Pertegas Komitmen Jauhi Judi Online

Baca juga: Kemenkumham Jateng Monitoring Potensi Lapas Terbuka Kendal Sebagai Lapas Produktif

"Kementerian Hukum dan HAM telah memiliki intrumen-instrumen kaitanya dengan pedoman penciptaan arsip dan pegelolaan arsip secara baik sesuai NSPK (norma, standar, prosedur kearsipan)," papar Anton dalam sambutannya.

"Mulai dari penerimaan, pengurusan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan yang akan mampu mendorong setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat pertanggungjawaban sehingga terwujudnya transparansi dan Good and Clean Governance."

"Terobosan untuk peningkatan peran penting kearsipan bagi pemerintah dan masyarakat harus dapat diwujudkan dengan mendorong pengelolaan arsip dengan baik, sehingga dapat diakses secara mudah dan cepat," sambungnya.

Plh Kakanwil juga menjelaskan, Kemenkumham saat ini telah memiliki aplikasi E-Arsip sebagai terobosan penyelenggaraan kearsipan dalam bidang pengembangan dan optimalisasi tatakelola kearsipan dinamis.

Bicara pemusnahan arsip, Anton menerangkan bahwa ini merupakan bagian dari pengelola arsip dinamis. 

"Yang menjadi tanggung jawab pencipta arsip salah satunya adalah penyusutan arsip berupa pemindahan arsip, penyerahan arsip, dan pemusnahan arsip dengan berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip," jelas Anton.

"Pemusnahan arsip hanya dapat dilakukan pada arsip inaktif apabila arsip sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya, tidak ada Undang-Undang yang melarangnya dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara," tambahnya.

Plh Kakanwil mengajak segenap stakeholder pejabat pencipta arsip jajaran Kantor Wilayah Jawa Tengah dan para arsiparis atau pengelola arsip di Jawa Tengah, untuk bersama-sama membangkitkan dan meningkatkan pengelolaan arsip dinamis guna mewujudkan kearsipan dalam mendukung perolehan indeks prestasi Kemenkumham.

Baca juga: Bahas Kerjasama Pembentukan Perda dan JDIH, Kemenkumham Jateng Duduk Bersama DPRD Banyumas

Baca juga: Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024

"Dengan pengelolan arsip yang baik dapat memberi manfaat nyata bagi instansi dan masyarakat yang memerlukan informasi secara cepat, tepat, dan autentik yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Umum Anton Tri Oktabiono menjelaskan dalam laporannya, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA), Efisiensi dan Optimalisasi Ruang Penyimpanan, arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dihancurkan untuk mengurangi beban ruang penyimpanan.

Sehingga ruang yang ada dapat dimanfaatkan lebih efisien untuk menyimpan arsip yang lebih relevan atau penting serta bentuk kepatuhan terhadap regulasi.

Selain itu, sosialisasi bertujuan untuk memperkenalkan dan memastikan bahwa seluruh pegawai di Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan memahami aturan baru terkait tata naskah dinas, untuk mengurangi kesalahan dalam administrasi surat-menyurat dan memastikan bahwa setiap dokumen dinas diatur dan diproses dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku serta peningkatan Nilai Pegawasan Kearsipan di lingkungan Kemenkumham Jateng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved