Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok Mella Anggreini, Selebgram Yang Hidup Mewah Dari Arisan Bodong, Cuma Divonis Ringan

Pantas saja selebgram Mella Anggreini bisa meraup miliaran rupiah dan pamer hidup mewah.

Editor: raka f pujangga
TRIBUNMEDAN.COM
Seorang selebgram kaya raya, Mella Anggreini dengan hidup foya-foya di Medan cari uang miliaran begitu mudah dari arisan bodong. Membernya tangisan darah lantaran mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar. 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN – Pantas saja selebgram Mella Anggreini bisa meraup miliaran rupiah dan pamer hidup mewah.

Ternyata sumber penghasilan selebgram asal Medan tersebut dari arisan bodong.

Namun, kondisi itu berbeda dengan para anggota arisan bodong Mella Anggreini yang kian menderita.

Baca juga: Nasib Selebgram Ratu Entok Dijemput Polisi Atas Kasus Penistaan Agama: Minta Yesus Potong Cepak

Dari anggota arisan bodong, Mella Anggreini meraup Rp 2 miliar.

Lantas siapa sebenarnya Mella Anggreini ini?

Mella Anggreini berusia 27 tahun. Dia merupakan warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup, Kota Medan, Sumatera Utara.

Setelah menjalani sidang kasus penipuan arisan bodong, Mella Anggreini pun divonis majelis hakim hanya pidana penjara selama 1 tahun. 

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ennierlia Arientowaty didampingi Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar  dan Eka Kurnia Nengsih.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Mella Anggreini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Dikutip dari TribunBengkulu.com, Humas PN Curup, Mantiko Sumanda Moechtar mengatakan, dalam amar putusannya Mella dijatuhkan pidana kurungan selama satu tahun penjara. 

"Benar, terdakwa secara sah dan terbukti bersalah, divonis pidana penjara 1 tahun," kata Mantiko, Sabtu (12/10/2024) 

Sementara itu, kuasa hukum Mella, Sugiarto SH MH mengatakan hingga saat ini kliennya masih mengajukan sikap pikir-pikir.

Terkait apakah bakal mengajukan banding atau tidak, Sugiarto belum mendapatkan petunjuk.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved