Senin, 4 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Video Penjual Martabak Dipukuli Pembeli, Gara-gara Tak Dibungkus Kotak

Sebuah video rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap pedagang martabak telor tersebar di media sosial Instagram.  

Tayang:
Editor: rival al manaf
Istimewa
Pria mengenakan jaket kulit berwarna hitam, mendatangi kios martabak bersama seorang rekannya.   

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah video rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap pedagang martabak telor tersebar di media sosial Instagram.  

Dalam video itu, terlihat seorang pria mengenakan jaket kulit berwarna hitam, mendatangi kios martabak bersama seorang rekannya.  

Kemudian secara tiba-tiba pria tersebut langsung menganiaya pedagang martabak yang mengenakan kemeja berwarna merah.  

Baca juga: Nasib Lansia Kini Terancam 15 Tahun Penjara Setelah Bacok Pencuri di Kebunnya

Baca juga: Para Tokoh Besar Merapat ke Kertanegara! Inikah Bocoran Kabinet Prabowo-Gibran? Ada AHY-Yusril

Pria yang mengenakan jaket kulit hitam itu terlihat memukuli korban dan berteriak ke warga yang melihat kejadian tersebut.  

Peristiwa itu berlangsung di Kampung Langosari, Desa Langosari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/10/2024) lalu.  

Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi mengatakan, pelaku sudah diamankan oleh jajaran Polsek Pameungpeuk.  

"Sehari setelahnya kita amankan pelaku di kediamannya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (14/10/2024).  

Asep menjelaskan, kejadian itu berawal saat pelaku, Agung Subekti alias Sektor, datang ke kios martabak pada pukul 20.00 WIB.  

Saat itu, kios martabak tengah dijaga oleh korban atas nama Alpin Hidayat.

Pelaku kemudian meminta dibuatkan martabak kepada korban.  

Setelah dibuatkan, korban tidak mewadahi martabak pesanan pelaku dengan kotak atau dus, namun pesanan pelaku hanya diwadahi menggunakan kantong plastik.

"Jadi merasa terhina dan si pelaku langsung menganiaya korban," ungkapnya.  

Setelah menerima laporan dari korban dan menerima hasil rekaman CCTV, petugas langsung mengamankan pelaku.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Martabak Dibungkus Plastik, Pria Ini Ngamuk dan Pukuli Pedagang": 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved