Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Jadwal dan Tilok SKD CPNS 2024 Pemprov Jateng, Simak Syarat dan Tata Tertibnya

Link Download PDF Jadwal dan Tilok SKD CPNS 2024 Pemprov Jateng, Simak Syarat dan Tata Tertibnya

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkd.jatengprov.go.id
Link Download PDF Jadwal dan Tilok SKD CPNS 2024 Pemprov Jateng, Simak Syarat dan Tata Tertibnya 

Link Download PDF Jadwal dan Tilok SKD CPNS 2024 Pemprov Jateng, Simak Syarat dan Tata Tertibnya

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini link download jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 Pemprov Jateng.

Pemprov Jateng telah mengumumkan jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 bagi pelamar yang mendaftar di Pemprov Jateng.

Sebanyak 6.139 pelamar CPNS 2024 Pemprov Jateng berhak mengikuti SKD.


Link download jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 Pemprov Jateng Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.

KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI

1. Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a) Peserta wajib membawa Kartu Ujian Peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS yang dapat dicetak melalui akun SSCASN masing-masing;

b) Peserta wajib mengenakan pakaian :

1) Pria : kemeja putih polos tidak bermotif lengan panjang, celana kain warna hitam (tidak berbahan jeans), ikat pinggang warna hitam (tidak berlogam) dan bersepatu warna hitam;

2) Wanita : kemeja putih polos tidak bermotif lengan panjang, celana panjang/rok panjang warna hitam (tidak berbahan jeans), khusus bagi peserta berhijab menggunakan hijab warna hitam (tidak menggunakan bros silahkan menggunakan jarum pentul) dan bersepatu warna hitam.

2. Peserta diwajibkan membawa barang-barang dan dokumen sebagai berikut :

a) Kelengkapan yang harus dibawa untuk verifikasi dan pelaksanaan ujian :

1) Kartu Peserta Ujian (dapat diunduh pada akun SSCASN masing-masing). Kartu Peserta Ujian akan distempel/dilegalisir oleh Panitia pada saat melakukan registrasi sebagai bukti keabsahan peserta;

2) KTP Elektronik/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli;

3) Alat tulis (pensil kayu).

b) Barang-barang dan dokumen yang boleh dibawa ke dalam ruang ujian :

1) KTP Elektronik/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli;

2) Kartu Peserta Ujian yang telah distempel oleh panitia;

3) Pensil kayu (bukan pensil mekanik) sebanyak 1 (satu) buah yang telah diraut sebelum memasuk lokasi ujian;

4) Kartu penitipan barang.

3. Peserta wajib hadir di lokasi ujian selambat-lambatnya 45 menit sebelum pelaksanaan registrasi sebagaimana jadwal SKD pada huruf C;

4. Peserta seleksi yang tidak dan/atau terlambat hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan alasan apapun tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi, dianggap mengundurkan diri dan peserta dinyatakan gugur;

5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau kemudian hari setelah adanya pengumuman akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan Persyaratan yang ditetapkan maka sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang Pengadaan CPNS panitia seleksi dapat menggugurkan/membatalkan kelulusan atau penetapan yang bersangkutan sebagai CPNS;

6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman yang mengakibatkan kerugian bagi peserta menjadi tanggung jawab peserta;

7. Larangan bagi Peserta :

a) Membawa buku, catatan, jam tangan, benda logam, perhiasan, kalkulator dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian;

b) Membawa makanan/minuman ke dalam ruangan ujian (khusus minuman diperbolehkan dibawa sampai dengan ruang pengarahan)

c) Membawa sejata api/tajam atau sejenisnya

d) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes

e) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung

f) Merokok dalam ruangan

g) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia

8. Panitia berhak menegur, mengingatkan dan atau memberikan tindakan tegas bagi yg melanggar ketentuan dan atau tata tertib selama penyelenggaraan seleksi kompetensi berlangsung;

9. Panitia menyediakan loker penitipan barang bagi peserta, yang digunakan untuk menitipkan barang bawaan peserta selain yang diperbolehkan masuk sebagaimana disebutkan pada huruf D nomor 2;

10. Layanan informasi seputar Seleksi Kompetensi CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2024 dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkd.jatengprov.go.id serta media sosial Instagram @ bkdprovjateng;

Link Download PDF Jadwal dan Tilok SKD CPNS 2024 Pemprov Jateng bisa diunduh di sini. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved