Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Nasib 2 Pegawai Perhutani Disekap Pencuri Kini Lega, Gerombolan Pelaku Ditangkap

Nasib dua pegawai Perhutani yang disekap di Pati akhirnya bisa lepas. Hal itu setelah polisi menangkap gerombolan pencuri kayu di Pati Jawa Tengah.

Tayang:
Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Kelima tersangka pencurian kayu di kawasan KPH Kabupaten Pati saat di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (15/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib dua pegawai Perhutani yang disekap di Pati akhirnya bisa lepas.

Hal itu setelah polisi menangkap gerombolan pencuri kayu di Pati Jawa Tengah.

Penyekapan tersebut terjadi pada 5 Desember 2023.

Baca juga: Kisah Pilu Esa: Diusir Ibu Tiri, Ditinggal Ibu Kandung, Kini Terpaksa Putus Sekolah

Baca juga: Kabar Buruk! Shin Tae-yong Coret 2 Pemain Diaspora Timnas Indonesia Jelang Melawan China

Lebih dari 10 orang melakukan pencurian di lahan milik perhutani itu.

5 anggota gerombolan tersebut akhirnya ditangkap Polda Jateng pada Selasa (15/10/2024).

Mereka adalah Slamet, Khundori, Supriyanto, Sabari, dan Rasmin.  

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Agus Suryo Nugroho mengatakan, waktu disekap, dua pegawai Perhutani yang bertugas sebagai petugas keamanan itu diikat, diborgol, dan dilakban.  

"Kemudian ditinggal," kata Agus di Mapolda Jateng, Selasa (15/10/2024).  

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi di petak 1191 RPH Pakel, BPKP Regaloh KPH Pati atau tepatnya di Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungi, Kabupaten Pati.  

"Tentunya ada niatan pencurian kayu ini, karena lebih dari 10 orang mendatangi lokasi yang di sana ada penjaga perhutani," ucap dia.  

Saat gerombolan pencuri itu beraksi, mereka juga membawa senjata berupa sabit untuk mengancam petugas hutan dari Perhutani.

"Saat ini, sudah ditangkap lima orang," ungkap Agus. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka nekat merencanakan aksi pencurian kayu dengan kekerasan lantaran terhimpit ekonomi.  

"Polda Jawa Tengah tak akan segan melakukan tindakan tegas, ini sedang kita kembangkan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 365 ayat (2) angka (1e), (2e), (3e) KUHPidana dan Pasla 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 2,5 milliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekap 2 Pegawai Perhutani, 5 Pencuri Kayu di Pati Ditangkap Polisi"

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved