Berita Solo
Nasib Mahasiswa Yang Terlibat Kecelakaan Tabrak Lari di Solo, Belum Jadi Tersangka
ABP (20) mahasiswa kampus swasta pengendara mobil Nissan Grand Livina yang menyebabkan kasus tabrak lari belum jadi tersangka.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - ABP (20) mahasiswa kampus swasta pengendara mobil Nissan Grand Livina yang menyebabkan kasus tabrak lari belum jadi tersangka.
Saat ini yang bersangkutan masih ditahan pihak kepolisian.
Kasus tabrak lari tersebut terjadi di jalanan perbatasan Kabupaten Sukoharjo dan Solo pada Senin (14/10/2024).
Baca juga: FAKTA Livina Putih yang Disopiri Mahasiswa Diamuk Massa di Solo, Sebelumnya Terlibat Tabrak Lari
Sementara terkait laporan, Satlantas Polresta Solo baru menerima 6 laporan dari korban tabrak lari beruntun tersebut.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan bahwa pihaknya masih belum menetapkan pengendara Nissan Grand Livina tersebut sebagai tersangka.
"Belum, status masih saksi. Dugaan sementara kami, yang bersangkutan panik karena diteriaki warga. Sementara dugaannya itu," terang Iwan, Selasa (15/10/2024).
Namun demikian, Iwan menegaskan bahwa pelaku sudah cukup umur untuk berhadapan dengan hukum atas peristiwa tabrak lari beruntun tersebut.
"Dari yang bersangkutan sesuai UU kita sudah cukup umur untuk bertanggung jawab. Kalau memang orangtua mendampingi itu hak mereka. Kita persilakan. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada," tambahnya.
Sementara itu terkait kejadian tabrak lari beruntun ini dari pemeriksaan petugas disebut Iwan murni kecelakaan lantaran dari sejumlah tes yang dilakukan terhadap pelaku salah satunya tes urine, hasilnya tidak terpengaruh miras maupun narkotika.
Kemudian dalam kejadian tersebut dia dalam keadaan sadar.
Sedangkan untuk ganti rugi sejumlah kendaraan yang rusak, Iwan mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memiliki yurisprudensi mengenai hal itu.
"Namun itu nanti akan kita sampaikan dari pihak korban itu kepada si pelaku atau penabrak, kalau itu nanti pembicaraan antara mereka, mereka akan menempuh seperti menganti kerugian dan lain sebagainya, itu diluar konteks pemeriksaan kami nanti, pun kalau kita diminta untuk mediasi kita juga siap," urai Iwan.
Di sisi lain saat disinggung tentang tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di dua wilayah hukum berbeda, Iwan mengatakan hal itu bisa dikomunikasikan antar instansi penegak hukum.
"Tidak apa-apa nanti kita koordinasikan dengan Sukoharjo, apakah akan diurus dua wilayah atau kita yang melakukan pendalaman," pungkas Iwan.
Di sisi lain, Kasat lantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan mengatakan bahwa sampai hari ini baru 6 orang korban yang mendatangi kantor Satlantas Polresta Surakarta untuk melapor.
Baca juga: Pengemudi Panik, Nissan Livina Tabrak Lari di Solo-Sukoharjo: 6 Korban, 4 TKP Diselidiki!
"Sejauh ini baru enam yang kita periksa. Untuk kendaraan selain milik pelaku, ada kendaraan korban yang kita amankan sebagai BB yakni 5 unit sepeda motor," kata Agung.
Dari semua keterangan saksi kejadian, Agung menegaskan bahwa status dari kasus tabrak lari beruntun tersebut sudah bisa dilanjut ke tahap selanjutnya.
"Kita masih menunggu korban lain melapor. Tadi ada satu korban lagi yang mau datang untuk TKP yang di Kalilarangan. Namun karena masih sekolah, dia mau datang setelah pulang sekolah. Setelah keterangan saksi kita rasa lengkap, baru kita lakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya," pungkas Agung. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Lakukan Aksi Tabrak Lari di Solo dan Sukoharjo, Status Pengendara Nissan Livina Belum Jadi Tersangka
| Viral di Media Sosial, Coffee Shop di Solo Dituding Jadi Tempat Nongkrong LGBT |
|
|---|
| Keputusan Cepat Masinis Kereta Batara Kresna Hindarkan Kecelakaan di Solo, Mobil Ini pun Selamat |
|
|---|
| Pemuda Dibacok di Jalan Gatot Subroto Solo, Polisi: Bukan Klitih |
|
|---|
| Viral Aksi Klitih di Jalan Gatot Subroto Solo, Korban Dapat 13 Jahitan |
|
|---|
| Kecewa Mahasiswi Korban Pelecehan Oknum Dosen UIN Solo: Teguran Saja Tidak Cukup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kondisi-kendaraan-Nissan-Grand-Livina-berpelat-nomor-AD-1182-VH-yang-rusak-usai-tabrak-lari.jpg)