Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Enaknya 3 Pelaku Perampokan Berstatus PPPK Pemadam Kebakaran Masih Terima Gaji

Tiga orang pelaku perampokan ternyata berstatus sebagai pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Sebanyak 10 pelaku pencurian dengan kekerasan dengan korban T (45) di Mako Damkar Godean, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta (DIY) yang sudah berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda DIY. 10 pelaku dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (16/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Tiga orang pelaku perampokan ternyata berstatus sebagai pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

Mereka adalah NUG (27) warga Moyudan, Sleman, DD (31) warga Godean, Sleman, dan OF (26) warga Berbah, Sleman.

Mereka diketahui telah merampok korban T (45) di Mako Damkar Godean, Kabupaten Sleman.

Baca juga: Perampokan di Banyumas: 2 Pelaku Ditangkap Warga, 4 Lainnya Diburu Polisi

Ketiganya merupakan PPPK di Damkar Sleman

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan, ketiga pelaku yang berstatus sebagai PPPK itu telah ditetapkan tersangka. 

Saat ini ketiganya masih menerima gaji meskipun tidak penuh.  

"Menurut Pergub 77 Tahun 2023, mereka kan petugas P3K, kalau petugas P3K begitu ada surat penetapan sebagai tersangka mereka tidak menerima gaji secara utuh. Hanya menerima 50 persen saja," ujarnya di Mapolda DIY, Rabu (16/10/2024).

Shavitri menyampaikan, pelaku tersebut menerima gaji 50 persen sampai dengan vonis atau putusan hakim dijatuhkan.

Setelah vonis, ketiga pelaku tersebut sudah tidak lagi menerima gaji.  

"Vonis itu sudah tidak menerima gaji, aturannya seperti itu," ungkap dia.

Dikatakan Shavitri, tiga orang pelaku yang berstatus sebagai PPPK ini statusnya kepegawaianya belum diberhentikan. 

Pemberian sanksi kepegawaian akan melewati berbagai proses termasuk sidang.

Saat ini proses untuk sanksi terhadap ketiganya tersebut masih berjalan. 

"Pemberhentian dari kepegawaian tentu berlangsung, nanti akan ada proses sidang dan sebagainya. Status kepegawaian belum berhenti, PNS, ASN itu kan sama, hukuman di bawah dua tahun masih memiliki status kepegawaian, kalau di atas dua tahun otomatis diberhentikan," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda DIY berhasil menangkap 10 pelaku pencurian dengan kekerasan dengan korban T (45) di Mako Damkar Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved