Nasional
Ikapeksi Indonesia Gelar Munaslub I, Momentum Penguatan Program Ekonomi Kerakyatan
Para pengusaha alumni pemagangan Indonesia-Jepang yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Kenshusei Indonesia (Ikapeksi Indonesia ), menggelar Munaslub.
TRIBUNJATENG.COM - Para pengusaha alumni pemagangan Indonesia-Jepang yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Kenshusei Indonesia (Ikapeksi Indonesia ), menggelar Munaslub I.
Mereka merasa terpanggil untuk membenahi organisasi yang telah lama vakum dari aktivitas dan program positif.
Padahal, banyak peluang inisiatif yang dapat diambil, termasuk program ekonomi kerakyatan yang sejalan dengan visi Pemerintah.
Dasar penyelenggaraan Munas Luar Biasa (Munaslub) I tahun 2024 adalah kegagalan Munas pada 1-2 Desember 2023 di Cikarang, yang tidak menghasilkan keputusan apapun.
Selama 10 bulan terakhir, pengurus DPD terus mendesak Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan DPP demisioner untuk segera menyelenggarakan Munaslub.
Namun, lambannya respon memperlihatkan ketidakmauan untuk mempercepat proses tersebut, sehingga menciptakan ketidakpastian dalam program kerja Ikapeksi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pengurus dari 12 DPD yang memiliki hak suara menyatakan sikap tegas.
Mengacu pada Pasal 24 dan Pasal 33 Anggaran Dasar (AD) serta Pasal 22 Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikapeksi Indonesia, mereka menyatakan bahwa Munaslub I yang dilaksanakan di Bekasi pada 12 Oktober 2024 sah dan mengikat.
Munaslub I Ikapeksi Indonesia di Bekasi terselenggara sesuai prosedur.
Pertama, undangan kepada pengurus dan instansi terkait telah dikirimkan.
Kedua, perizinan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia telah diperoleh.
Ketiga, kuorum sesuai AD/ART, yakni 50 persen plus satu dari total 19 DPD Ikapeksi Indonesia, telah terpenuhi dengan dihadiri oleh 12 DPD, dan juga disaksikan oleh Notaris dan Pengacara.
Munaslub I berjalan lancar dan khidmat, menghasilkan keputusan penting, yaitu pemilihan, penetapan, serta pengesahan Ketua Umum DPP Ikapeksi Indonesia, serta penyempurnaan AD/ART organisasi.
Francisca Romana, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari 12 DPD, menegaskan, Pelaksanaan Munaslub I sudah sesuai dengan AD/ART Ikapeksi Indonesia.
"Pihak-pihak yang menyatakan Munaslub I tidak sah harus membuktikan pelanggaran pasal mana yang dilakukan oleh panitia pelaksana. Jika tidak memiliki dasar yang kuat, pernyataan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara perdata maupun pidana,"ucapnya dalam keterangan tertulis.
| Danantara Dorong Optimalisasi Aset BUMN, Pelni Tinggal Sisakan 14 Persen |
|
|---|
| Integrasi Layanan Perbankan dan Pariwisata Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Daerah |
|
|---|
| Laporan Harta Kekayaan LHKPN Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI |
|
|---|
| Nasib Anggota TNI Serma Anugrah Kini Dituntut Hukuman Mati, Dinyatakan Bersalah |
|
|---|
| Kisah Mbah Samin Hidup Dengan Rp 300 Ribu Sebulan, Tanpa Listrik dan Tampung Air Hujan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Munaslub-1-Ikapeksi-Indonesia.jpg)