Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Kudus, Mulai 19 Oktober

Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Kudus, Mulai 19 Oktober

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkpsdm.kuduskab.go.id
Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Kudus, Mulai 19 Oktober 

Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Kudus, Mulai 19 Oktober

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini link download jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 Pemkab Kudus.

Pemkab Kudus telah mengumumkan jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 bagi pelamar yang mendaftar di Pemkab Kudus.

Terdapat 13 peserta menggunakan nilai SKD CPNS 2023 untuk seleksi tahun ini.

Sementara itu, sebanyak 1.371 peserta akan mengikuti SKD CPNS 2024 Pemkab Kudus.


Link download jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 Pemkab Kudus Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.

TATA TERTIB PESERTA

1. Peserta diharapkan hadir 60 menit sebelum pelaksanaan Waktu Registrasi Seleksi Kompetensi Dasar yang telah ditentukan pada Lampiran II Pengumuman ini dan melakukan tahapan sebagai berikut:

a. Peserta memasuki Ruang Registrasi dengan terlebih dahulu menyiapkan dokumen-dokumen yang wajib dibawa sebagaimana tercantum dalam Pengumuman ini untuk diperiksa petugas/panitia;

b. Peserta menitipkan barang bawaan termasuk jam tangan, perhiasan, dompet, kunci motor/mobil, dll di tempat penitipan barang yang telah disediakan atau dititipkan kepada sanak family yang mengantar, kecuali dokumen yang wajib dibawa peserta ke dalam ruang ujian;

c. Peserta menuju ke meja Personal Identity Number (PIN) Register untuk mendapatkan PIN;

d. Setelah mendapatkan PIN, peserta dipersilahkan menunggu di Ruang Tunggu yang telah disediakan untuk mendapatkan pengarahan sebelum memasuki ruang Ujian/Ruang Computer Assisted Test (CAT).

2. Peserta yang hadir terlambat pada saat peserta lain telah memasuki Ruang CAT sesuai lokasi dan jadwal yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.

3. Bagi peserta seleksi calon PNS wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk
ditunjukkan kepada Pansel Instansi.

4. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

5. Durasi Waktu Pelaksanaan CAT Seleksi Kompetensi Dasar selama 100 menit yang dihitung sejak peserta mulai menggunakan CAT.

6. Pakaian Peserta:

a. Pria

Kemeja putih lengan panjang, celana panjang warna hitam berbahan kain (bukan jeans) dan bersepatu pantofel hitam.

b. Wanita

- Kemeja putih lengan panjang, celana panjang/rok panjang warna hitam berbahan kain (bukan jeans) dan bersepatu hitam;

- Bagi yang berjilbab, memakai jilbab warna hitam polos;

7. Mengingat keterbatasan tempat penyimpanan barang, peserta seleksi dihimbau untuk tidak membawa barang bawaan yang berlebihan. Kehilangan barang-barang bawaan bukan menjadi tanggung jawab Panitia.

8. Peserta didalam ruang seleksi dilarang membawa:

a. buku atau catatan lainnya;

b. kalkulator, telepon genggam (hp), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan atau sejenisnya;

c. senjata api/tajam atau sejenisnya;

9. Peserta dilarang:

a. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

b. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

c. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

d. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;

e. merokok dalam ruangan seleksi;

f. menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan

g. melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

10.Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

11.Khusus bagi peserta Penyandang Disabilitas dan/atau sedang hamil agar memakai pita warna merah pada bahu sebelah kiri dan melapor kepada Panitia untuk mendapatkan prioritas pelayanan.

II. SANKSI

1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka I.1 tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka I.3 tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka I.6 tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka I.8 dan I.9 dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan
sebagai peserta seleksi.

5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka I.9 huruf (f) dan (g) dikenakan sanksi diskualifikasi.

Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Kudus bisa diunduh di sini. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved