Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Bongkar Bisnis Kartu Perdana Ilegal yang Dikendalikan Pemuda Lulusan SMK

Seorang pemuda lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), ditangkap polisi di Kota Denpasar.

GOOGLE
Ilustrasi 

Selain itu, polisi juga menyita dua unit komputer PC, delapan unit laptop, 24 unit modem pool, tujuh ponsel, ratusan ribu kartu perdana, dan barang bukti terkait lainnya.

Identitas dan peran para pelaku adalah sebagai berikut: DBS (21) sebagai pemilik, GVS (23) sebagai manajer, MAM (19) sebagai kepala sortir, dan FM (18) sebagai kepala produksi registrasi SIM card.

Kemudian, YOB (25), TP (24), ARP (18), IKABM (24), RDSS (22), DP (32), IWSW (23), dan DJS (23) berperan dalam meregistrasi kartu provider dan menjualnya kepada konsumen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda Lulusan SMK Bisnis Kartu Perdana Ilegal di Bali, Omzet Ratusan Juta Per Bulan"

Baca juga: 5 Napi Terlibat Penipuan Online, Modusnya Jual Beli Hasil Panen Cabai

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved