Berita Regional
Polisi Bongkar Bisnis Kartu Perdana Ilegal yang Dikendalikan Pemuda Lulusan SMK
Seorang pemuda lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), ditangkap polisi di Kota Denpasar.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit komputer PC, delapan unit laptop, 24 unit modem pool, tujuh ponsel, ratusan ribu kartu perdana, dan barang bukti terkait lainnya.
Identitas dan peran para pelaku adalah sebagai berikut: DBS (21) sebagai pemilik, GVS (23) sebagai manajer, MAM (19) sebagai kepala sortir, dan FM (18) sebagai kepala produksi registrasi SIM card.
Kemudian, YOB (25), TP (24), ARP (18), IKABM (24), RDSS (22), DP (32), IWSW (23), dan DJS (23) berperan dalam meregistrasi kartu provider dan menjualnya kepada konsumen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda Lulusan SMK Bisnis Kartu Perdana Ilegal di Bali, Omzet Ratusan Juta Per Bulan"
Baca juga: 5 Napi Terlibat Penipuan Online, Modusnya Jual Beli Hasil Panen Cabai
Anak Polisi Pukuli Guru di Hadapan Ayahnya, Berawal Dihukum karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Sepasang Pelajar Terekam Lakukan Aksi Tak Senonoh di Minimarket, Videonya Viral |
![]() |
---|
Yudha yang Hilang 2 Tahun Diduga Telah Jadi Kerangka yang Ditemukan di Pohon 20 Meter dari Rumahnya |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun Cekik Pacar Hingga Tewas Setelah Temukan Foto Korban dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Darah Berceceran di Kebun, Candra Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.