Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Pria Beristri di Solo Cabuli 4 Anak di Bawah Umur, 2 Ponakan Sendiri, 1 Hamil

Jajaran Polresta Solo berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan laki-laki berinisial Y terhadap empat korban.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
Foto dokumentasi Polresta Solo.
Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial Y. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Jajaran Polresta Solo berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan laki-laki berinisial Y terhadap empat korban.

Dua korban berinisial B1 dan B2 diketahui memiliki hubungan saudara dengan tersangka.

Kasus tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat di wilayah Kecamatan Pasar Kliwon Kota Solo yang merasa resah dengan perilaku dari Y.

Pengaduan tersebut secara resmi disampaikan ke Polresta Solo pada 7 Oktober 2024.

Polisi lantas mengumpulkan data dan keterangan guna memastikan dan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan benar terjadi pencabulan anak di bawah umur dengan empat korban.

Masing-masing berinisial B1 (16), B2 (16), B3 (13) dan B4 (13).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan, semula salah satu orang tua korban mengalami kecurigaan karena melihat adanya perubahan fisik dan perilaku dari anaknya berinisial B1.

Orang tua korban lantas melakukan tes kehamilan terhadap anaknya.

"Polisi terus menggali keterangan dari korban didampingi keluarga. Korban menceritakan apa yang dialaminya."

"Korban mengalami pelecehan dari 2020 hingga 2024, terakhir dilakukan pada Juli," katanya saat konferensi pers di Mapolres Solo, Kamis (17/10/2024).

Kombes Pol Iwan menuturkan, korban dalam kondisi hamil saat polisi melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan medis, terangnya, usia kehamilan B1 sudah 3 bulan.

Setelah sempat mengelak, pelaku yang berstatus telah berkeluarga tersebut akhirnya mengakui perbuatannya.

Pelaku diketahui merupakan paman dari korban B1.

Tersangka melakukan hubungan badan dengan korban di rumah yang ditinggali keduanya.

Lanjutnya, motif dari pelaku merayu korban dan membujuk korban dengan iming-iming uang Rp 50 ribu.

Setelah berhubungan badan, terangnya, pelaku mengancam korban supaya tidak menceritakan perbuatan tersebut.

"Kejadian terjadi saat rumah keadaan kosong," tuturnya.

Sedangkan korban lainnya, berinisial B3 dan B4 mengalami korban pencabulan tanpa hubungan badan pada 2022 lalu.

Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan, modus pelaku mengajak korban jalan-jalan di kawasan alas karet wilayah Polokarto Kabupaten Sukoharjo.

Atas perbuatannya, tersangka yang diketahui bekerja sebagai penjual di wedangan wilayah Kabupaten Sukoharjo dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti Undang-Undang yang didalamnya mengatur tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman setidak-tidaknya 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara itu terkait proses pendampingan terhadap korban, polisi akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemkot Solo.

Dia menambahkan, polisi juga akan berkonsultasi dengan dokter untuk perkembangan kedepannya terkait kondisi korban yang hamil. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved