Kemudian, yang bisa mendaftar pada periode 1, untuk formasi guru, yaitu ditujukan untuk pelamar prioritas (P1), Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II, dan Non ASN atau Guru Tidak Tetap (GTT ) yg terdaftar dalam data base non ASN di BKN dan terdaftar di dapodik serta masih aktif mengajar di sekolah negeri.
Selanjutnya, yang bisa mendaftar periode 2, formasi guru, itu diperuntukkan bagi non ASN (GTT) yang aktif mengajar di sekolah paling sedikit 2 tahun, atau 4 semester. Lulusan PPG (pendidikan profesi guru) yang terdaftar dalam data lulusan PPG Kemendikbud. Data lulusan PPG PAI di Kemenag otomatis terkoneksi.
Kemudian yang bisa mendaftar periode 1, formasi nakes, diperuntukkan bagi lulusan D4 bidan pendidik yang dinyatakan lulus pada seleksi Tahun 2023 tapi belum diangkat sebagai PPPK. Kemudian Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II. Non ASN yang terdaftar dalam data base non ASN di BKN.
Lalu yang bisa mendaftar pada periode 2, formasi nakes, yaitu non ASN yg aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir terus menerus.(Iqs)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.