Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Klaten

Pedagang Penyet di Klaten Ini Janggal dengan Uang Seorang Pembeli, Polisi Temukan Ratusan Juta Upal

Pedagang ayam penyet ini merasa janggal dengan uang yang dapatkan dari seorang pembeli.

Editor: muslimah
Tribunsolo.com/Zharfan Muhana
Pelaku pembuat uang palsu asal Cibinong diamankan Polres Klaten, usai ketahuan memakai uang palsu untuk membeli makan di Wonosari, Klaten.  

TRIBUNJATENG.COM, KLATEN -  Pedagang ayam penyet ini merasa janggal dengan uang yang dapatkan dari seorang pembeli.

Dari situlah kasus terbongkarnya pembuatan uang palsu di terungkap.

Seoarang pria berinisial F (18) awalnya bermaksud membeli makan.

Ternyata F, warga Cibinong, Jawa Barat ini merupakan seorang pelaku pembuat uang palsu (upal).

Baca juga: Pembunuhan Gadis Call Center di Semarang Terekam CCTV, Pelaku Naik CBR Beraksi 6 Menit

Kronologi terkuaknya aksi ini bermula saat pedagang ayam penyet yang berusaha dikelabui pelaku merasa janggal dengan uang yang dibayarkan pelaku.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan aksi ini terjadi di warung makan ayam penyet dekat SPBU di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada Senin (14/10/2024).

"Setelah pelaku hendak pergi, pedagang kembali memanggil pelaku. Dan mengatakan uang yang dipakai merupakan uang palsu," jelasnya.

Pedagang lalu melaporkan kepada pihak berwajib, dan pelaku segera diamankan.

Pelaku diamankan, usai pedagang mendapati uang yang dipakai dalam transaksi merupakan uang palsu.

"Pelaku keluar dari kontrakan untuk mencari makan, dengan membawa 2 lembar pecahan Rp 100 ribu uang palsu," ujar Warsono.

Pihak kepolisian lalu mendalami, dengan mendatangi kontrakan F yang berada di Wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Di sana, polisi menemukan beberapa barang bukti.

"Ditemukan beberapa pecahan uang palsu, Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu," kata Warsono.

Uang tersebut, sebagian masih dalam bentuk lembaran. 1 lembar tercetak berisi 4 lembar uang palsu.

"Yang kami hitung untuk total uang palsu ini berjumlah Rp132 juta, dari total yang sudah dilakukan pencetakan," paparnya.

Selain F, terdapat 1 orang pelaku lain berinisial M yang kini masih dalam pencarian.

M diduga menjadi motor pembuatan upal, sementara F hanya bagian meracik uang hingga siap edar.

Informasi pihak kepolisian menyebut, jika F baru 1 bulan menjalankan aksinya sini.

"Kos baru 1 bulan di kontrakan itu, jadi (pemilik) belum ada kecurigaan," ungkapnya.

Kepolisan mengganjar F dengan Pasal 36 ayat 1,2,3 Undang-undang RI No. 7 Tahun 2011, tentang mata uang rupiah.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 miliar," pungkasnya. (TribunSolo.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved