Berita Kudus
Tersangka Pembunuh Anak Kandung di Kudus Terancam Pidana 15 Tahun
Satreskrim Polres Kudus membekuk tersangka S (65) pembunuh anak kandungnya BH (38) di Kudus, pada 15 Oktober 2024.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Satreskrim Polres Kudus membekuk tersangka S (65) pembunuh anak kandungnya BH (38) di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus pada 15 Oktober lalu.
Korban BH merupakan anak kandung dari tersangka S.
BH adalah putra pertama dari tiga bersaudara yang saat ini sudah berkeluarga dan tinggal di Ketanjung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Baca juga: Polisi Bantah Kabar Penangkapan Terduga Pelaku Pembunuhan Santriwati di Kendal
Pada 15 Oktober 2024 sekiranya pukul 23.00 WIB, BH yang saat itu sedang berkunjung ke rumah orangtuanya di Dersalam menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya S.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan S terhadap korban BH terjadi karena beberapa persoalan.
Hasil penyelidikan dan penyidikan mengungkapkan bahwa tersangka S geram terhadap anak sulungnya BH lantaran sering membuat keributan dengan keluarga.
Di antaranya mengancam dan melakukan tindakan kekerasan kepada ibunya, tindakan KDRT kepada istri, juga mengancam adik-adiknya.
Selain itu, lanjut dia, korban BH juga pernah mengancam untuk membakar rumah orangtuanya jika tuntutan hak waris tidak segera dipenuhi.
Beberapa persoalan tersebut, lanjut AKBP Ronni Bonic, menyulut amarah ayahanda BH berinisial S hingga menghilangkan nyawa anak kandungnya.
Peristiwa tragis yang dialami BH terjadi di Rumah S di Desa Dersalam 15 Oktober tengah malam.
Kala itu, BH bersama istrinya berkunjung ke rumah orangtua di Dersalam kurang lebih pukul 20.00 WIB.
Sesampainya di rumah orangtuanya, BH marah-marah kepada istrinya meminta sang istri untuk mencari pinjaman uang Rp 600.000 untuk keperluan melunasi pinjaman.
Sang istri berhasil mendapatkan pinjaman sebesar yang diharapkan suaminya BH. Kemudian uang tersebut digunakan untuk melunasi hutang BH.
Pertikaian yang terjadi di rumah tersangka S malam itu berlanjut ketika adik korban MAA melaporkan kepada ayahanda S yang saat itu berada di luar rumah terkait kemarahan BH kepada istrinya.
S setelah mendengar laporan dari putra ketiganya bergegas pulang untuk menghampiri putra sulungnya BH di rumah.
Pilu, 3 Warga Kudus Ditemukan Terpasung di Kamar Rumah, Alami Gangguan Kejiwaan Akut |
![]() |
---|
Curhat Putri Pencari Kerja di Job Fair UMK 2025, Gagal Berikan CV Meski Sudah Jajaki 10 Perusahaan |
![]() |
---|
Jerit Petani Tembakau di Kudus: Panen Melimpah, Jualnya Susah |
![]() |
---|
Tahun Ini Pemkab Kudus Bantu Perbaikan 32 Rumah Tidak Layak Huni |
![]() |
---|
Kudus Borong Penghargaan Lomba TMMD ke-125 Nasional, Ada Dandim, Wabup, dan Wartawan Tribun Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.