Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bocil 14 Tahun di Semarang Bacok Pegawai Pom Mini, Dipicu Sakit Hati Usai Ditantang

Remaja berinisial MCA (14) jadi tersangka setelah membacok Agus Triono (45) di Semarang. Dipicu hinaan saat meminta uang keamanan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Iwan Arifianto
Remaja berinisial MCA (14) jadi tersangka setelah membacok Agus Triono (45) di Semarang. Dipicu hinaan saat meminta uang keamanan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Seorang remaja laki-laki berinisial MCA (14) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan setelah membacok Agus Triono (45) di Semarang.

Insiden terjadi karena MCA merasa sakit hati usai mendapat hinaan dan tantangan dari korban.

Peristiwa itu bermula saat MCA diminta ayahnya, Candra Prasetyo (40), untuk menagih uang keamanan dari pedagang pempek di Jalan Raya Suryo Kusumo, Tlogosari, pada Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Namun, kali ini pedagang pempek bernama Hendriyono (42) menolak memberikan uang, dan menyuruh MCA meminta langsung kepada Agus, penjual bensin di lokasi tersebut.

MCA yang tidak terima penolakan itu mengadu kepada ayahnya.

Keduanya kemudian kembali ke lokasi, dan terjadi cekcok dengan Agus.

Saat pertengkaran memanas, MCA pulang mengambil parang yang disimpan di bawah kasur ayahnya, dan kemudian membacok Agus tanpa ada dorongan atau pengaruh minuman keras.

"Saya ambil parang dan membacok korban, tanpa disuruh oleh bapak," jelas MCA di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/10/2024).

Menurut keterangan Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari, penolakan pedagang terjadi karena rencana kenaikan pungutan dari Rp100 ribu menjadi Rp200 ribu per bulan.

Agus, yang membela pedagang, meminta mereka menolak memberikan uang kepada Candra dan MCA.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kaos korban yang berlumuran darah dan sepeda motor Kawasaki KZR yang digunakan oleh MCA dan Candra.

Candra saat ini masih berstatus saksi, sementara penyelidikan atas pungutan liar terus berlangsung.

MCA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved