Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPU Larang Kampanye di Alun-alun Karanganyar, Apa yang Terjadi?

Alun-alun Karanganyar tak dijadikan lokasi kampanye Pilkada 2024 pada 22-23 November sesuai keputusan KPU dan kesepakatan tim paslon.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
TribunJateng.com/Agus Iswadi
Petugas memangkas rumput di Alun-alun Karanganyar sebagai persiapan untuk Salat Idul Adha 1444 H pada Selasa (27/6/2023) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Alun-alun Kabupaten Karanganyar dipastikan tidak akan dijadikan lokasi kampanye terbuka pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024, yang digelar pada 22 dan 23 November mendatang.

Keputusan tersebut telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar, setelah melalui kesepakatan kedua tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, yaitu tim pasangan nomor urut 1, Ilyas Akbar Almadani-Tri Haryadi, dan pasangan nomor urut 2, Rober Christanto-Adhe Eliana.

Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menjelaskan bahwa kampanye terbuka pada Pilkada kali ini hanya diperbolehkan digelar sekali, sesuai dengan aturan PKPU. Sebelumnya, kedua tim paslon mengusulkan tanggal dan lokasi yang sama untuk kampanye terbuka, yakni pada 23 November 2024 di Alun-alun Karanganyar.

"Memang kedua tim mengajukan tanggal yang sama, 23 November 2024, untuk Alun-alun Karanganyar. Namun, lokasi yang sama tidak memungkinkan, sehingga kami memberi kesempatan kepada masing-masing tim untuk berembuk dan menentukan kesepakatan internal," ujarnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (21/10/2024).

Hasil dari perembukan tersebut menyepakati bahwa pasangan nomor urut 1 akan menggelar kampanye terbuka pada 21 November 2024, sedangkan pasangan nomor urut 2 akan melaksanakannya pada 23 November 2024. Namun, penggunaan Alun-alun pada tanggal 22 dan 23 November tetap tidak diizinkan.

Daryono menambahkan bahwa lokasi kampanye akan diputuskan oleh masing-masing tim paslon, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kampanye terbuka wajib dilakukan di tempat terbuka, seperti lapangan atau alun-alun, dan dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 16.00. Tim paslon juga diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian.

"Kampanye juga harus mematuhi aturan lain, seperti tidak melibatkan anak-anak dan tidak ada ujaran kebencian," jelasnya.

Keputusan ini diambil untuk menjaga ketertiban selama masa kampanye dan menghindari potensi konflik antar pendukung pasangan calon.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved