Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Gadis Remaja 15 Tahun Disekap Empat Hari, Dicekoki Miras dan Dirudapaksa Bergantian Tiga Pria

Insiden tragis menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara

Editor: muh radlis
Tribunnews.com
ILUSTRASI Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM - Insiden tragis menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (17/10/2024).

 Tiga pria diduga terlibat dalam tindakan pelecehan terhadap korban di sebuah rumah kosong.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika salah satu pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp.

 Setelah berkomunikasi, pelaku kemudian menjemput korban dan membawanya ke lokasi kejadian, yakni sebuah rumah kosong yang dijadikan tempat terjadinya aksi tersebut.

"Terduga pelaku menjemput korban serta membawanya ke sebuah rumah kosong yang bertempat di sekitar RSUD Buton Tengah," ungkapnya, Selasa (22/10/2024).

Kata dia, setelah korban sampai di lokasi, 2 pelaku lainnya sudah menunggu serta sedang mengonsumsi minuman keras.

"Korban juga dipaksa untuk mengonsumsi minuman keras tersebut," bebernya.

Setelah akhirnya mabuk, para terduga pelaku melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban MPS (15) secara bergantian.

Kemudian, korban dibawa ke rumah salah satu pelaku yang tidak berpenghuni serta disekap selama 4 hari dan dilakukan aksi tidak senonoh secara bergantian.

"Hari keempat, korban berhasil lari dari rumah tersebut serta melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya," ungkap Kasat Reskrim Polres Buton Tengah.

Berdasarkan hal itulah, ibu korban melapor ke Polres Buton Tengah.

Ketiga terduga pelaku berinial MH (23), LT (25) dan AF (19) berhasil diringkus Reskrim Polres Buton Tengah tanpa perlawanan di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Senin (21/10/2024) sekira pukul 01.00 WITA.

Berdasarkan hasil interogasi awal tiga terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya yakni menyetubuhi korban berkali-kali saat terduga pelaku dan korban mabuk.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dipersangkakan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2024 dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Tiga Pria Rudapaksa Remaja 15 Tahun di Buton Tengah, Korban Disekap 4 Hari

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved