Berita Kriminal
Gadis Remaja 15 Tahun Disekap Empat Hari, Dicekoki Miras dan Dirudapaksa Bergantian Tiga Pria
Insiden tragis menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara
TRIBUNJATENG.COM - Insiden tragis menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (17/10/2024).
Tiga pria diduga terlibat dalam tindakan pelecehan terhadap korban di sebuah rumah kosong.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika salah satu pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah berkomunikasi, pelaku kemudian menjemput korban dan membawanya ke lokasi kejadian, yakni sebuah rumah kosong yang dijadikan tempat terjadinya aksi tersebut.
"Terduga pelaku menjemput korban serta membawanya ke sebuah rumah kosong yang bertempat di sekitar RSUD Buton Tengah," ungkapnya, Selasa (22/10/2024).
Kata dia, setelah korban sampai di lokasi, 2 pelaku lainnya sudah menunggu serta sedang mengonsumsi minuman keras.
"Korban juga dipaksa untuk mengonsumsi minuman keras tersebut," bebernya.
Setelah akhirnya mabuk, para terduga pelaku melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban MPS (15) secara bergantian.
Kemudian, korban dibawa ke rumah salah satu pelaku yang tidak berpenghuni serta disekap selama 4 hari dan dilakukan aksi tidak senonoh secara bergantian.
"Hari keempat, korban berhasil lari dari rumah tersebut serta melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya," ungkap Kasat Reskrim Polres Buton Tengah.
Berdasarkan hal itulah, ibu korban melapor ke Polres Buton Tengah.
Ketiga terduga pelaku berinial MH (23), LT (25) dan AF (19) berhasil diringkus Reskrim Polres Buton Tengah tanpa perlawanan di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Senin (21/10/2024) sekira pukul 01.00 WITA.
Berdasarkan hasil interogasi awal tiga terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya yakni menyetubuhi korban berkali-kali saat terduga pelaku dan korban mabuk.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dipersangkakan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2024 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Tiga Pria Rudapaksa Remaja 15 Tahun di Buton Tengah, Korban Disekap 4 Hari
Identitas Ayah Bayi yang Dibuang di Sungai Wonogiri Terungkap, Kini Diincar Polisi |
![]() |
---|
Wanita Muda Korban Pembunuhan di Tegal Dimakamkan di Brebes, Ibu Korban Pingsan |
![]() |
---|
Gadis yang Dihamili Ayah Kandung di Cilacap Lahirkan Bayi dalam Kondisi Selamat |
![]() |
---|
Kenalkan Namanya Sawabi Ayah Bejat dari Cilacap Hamili Anak Kandung, Terbongkar Berkat Tetangga |
![]() |
---|
"Ada Laki-laki Lain" Warga Setempat Ungkap Pemicu Pembunuhan Wanita Muda di Tegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.