Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Hajar Kakak-Beradik sampai Giginya Copot, Pria di Desa Tlogoharum Pati Ditangkap Polisi

Seorang Pria berinisial MA (24), Warga Desa Tlogoharum, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, ditangkap polisi setelah menganiaya dua orang kakak-ber

istimewa
Dua kakak-beradik korban penganiayaan yang dilakukan oleh MA (24) Warga Desa Tlogoharum, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, saat dirawat di rumah sakit. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Seorang Pria berinisial MA (24), Warga Desa Tlogoharum, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, ditangkap polisi setelah menganiaya dua orang kakak-beradik.

MA melakukan pemukulan terhadap EP (38) warga Desa Pagerharjo dan KY (36) warga Desa Tlogoharum, Wedarijaksa, Pati.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan polisi, pemukulan itu diawali ejekan yang dilontarkan tersangka terhadap korban berbunyi, "Wong kok lucu-lucu."

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, kejadian bermula pada Senin (14/10/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu, di Jalan Desa Jetak arah Desa Wedarijaksa, Korban EP bersama seorang adiknya mengendarai sepeda motor.

Kakak beradik ini lalu diberhentikan oleh tersangka MA dan dua orang rekannya yang sedang mabuk.

"Lalu tersangka bilang ke korban 'Wong kok lucu-lucu'. Setelah itu korban langsung lewat. Tak lama kemudian korban bersama adiknya lewat lagi ke lokasi tersebut dan diadang lagi oleh tersangka MA," jelas Alfan, Selasa (22/10/2024).

Setelah itu MA langsung memukul wajah EP sampai giginya tanggal.

Kemudian terjadilah keributan antara korban dengan tersangka MA. 

Adik yang berboncengan dengan EP lalu menghubungi kakak-kakaknya yang lain untuk datang ke lokasi. 

Kemudian tiga orang saudara mereka datang, salah satunya adalah KY yang juga merupakan adik dari EP.

KY mengejar MA yang lari dan kabur ke kandang sapi warga. 

Kemudian di kandang sapi warga terjadi keributan antara tiga orang adik EP dengan tersangka MA. 

Setelah dilerai oleh warga, mereka diarahkan oleh perangkat desa untuk menyelesaikan persoalan di Balai Desa. 

Dalam perjalanan ke Balai Desa, korban bersama adik-adiknya kembali diadang oleh teman-teman tersangka berjumlah sekira 15 orang.

Mereka mengaku berasal dari Kelompok "Blok M".

Namun, korban dan adik-adiknya tidak meladeni mereka. 

Tiba di Balai Desa, EP yang terluka dan giginya tanggal hendak dibawa ke rumah sakit dengan mobil ambulans desa.

Namun, teman-teman tersangka MA dari Geng Blok M menghalangi dengan sepeda motor.

Salah satu adik EP, yakni KY, berusaha membuka jalan.

Namun dia justru dipukul oleh MA hingga giginya tanggal juga. 

"Setelah itu kedua korban masuk ke ambulans dan pergi ke rumah sakit untuk berobat. Kemudian korban atas nama EP melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Pati. Saat ini tersangka MA telah ditahan di Rutan Mapolresta Pati," tabdas Alfan. (mzk)

Tersangka MA dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

 Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Pekalongan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Bui

Baca juga: Dukung Ekonomi Lokal dan IKM Jepara, Pameran UMKM dan Mebel akan Digelar

Baca juga: Satgas TMMD Kodim 0721 Blora Gandeng BPBD Sosialisasi Pencegahan Karhutla 

Baca juga: Inilah Pengakuan Adhi Nugroho Pembunuh Perempuan Call Center Grobogan di Kamar Kos Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved