Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ipda Rudy Soik Melawan saat Hendak Ditangkap 9 Aparat Propam Polda NTT

Namun, kedatangan petugas Propam Polda NTT itu dilawan oleh Rudy dan keluarganya.

KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
Ipda Rudy Soik, bersama sejumlah aktivis, menggelar jumpa pers di Kupang, Senin (14/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Senin sore (21/10/2024), sejumlah anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi rumah Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik. 

Kedatangan personel Propam Polda NTT itu untuk menangkap menangkap mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota tersebut.

Namun, kedatangan petugas Propam itu dilawan oleh Rudy dan keluarganya.

Baca juga: Keluarga Eks Casis TNI AL Kecewa Serda Adan Terdakwa Pembunuhan Berencana Hanya Divonis Seumur Hidup

Sejumlah keluarga Rudy menolak dan mengusir personel Propam untuk pergi dari rumah mereka.

Rudy pun mengaku kesal dengan proses penangkapan tersebut.

"Bapak Kapolri, inilah kondisi di Polda NTT. Ketika saya mengajukan hal-hal yang benar dalam proses penyelidikan (BBM)," kata Rudy.

Menurut dia, baru pertama kali Polda NTT melakukan penggeledahan.

Sesuai surat perintah yang ia terima, Rudy harus langsung dibawa untuk ditahan di Polda NTT.

Dia menyebut, penahanan berlaku selama 14 hari, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Namun, untuk putusan penahanan 14 hari itu, Rudy sudah ajukan keberatan, yang dalam aturan selama 30 hari Kapolda NTT harus membalas keberatannya.

"Sekarang sudah lewat 30 hari, mereka minta saya untuk ditahan dengan dalih sana-sini. Saya merasa ini adalah bentuk kriminalisasi," tegas Rudy.

Rudy juga mengaku, sebelumnya sudah mendapat intimidasi dan teror dari sejumlah pria berbadan kekar yang menutup wajahnya, datang memasang drone untuk memantau aktivitasnya.

"Saya tegaskan, saya bukan pelaku asusila, narkoba, dan korupsi maupun pidana apa pun," kata dia.

Dia merasa tidak memiliki masalah dengan siapa pun. Maka, dia meminta untuk segera dibentuk tim independen untuk membuka tabir mafia BBM di Kota Kupang.

"Saya hanya mau memperjuangkan hak saya. Mau ditembak mati pun saya tidak akan ikut," tegas dia.

Secara terpisah, Kepala Bidang Propam Polda NTT Komisaris Besar Polisi Robert A. Sormin, membenarkan adanya penangkapan itu.

"Tadi anggota kami sembilan orang yang dipimpin Kasubdit Provos Polda NTT ke rumahnya (Rudy)," ujar dia.

Dia menyebut, ada surat perintah penangkapan dan surat perintah membawa Rudy Soik ke Polda NTT, untuk ditahan.

Surat perintah ditahan di tempat penahanan khusus selama 14 hari. Proses penahanan ini adalah putusan perkara sidang disiplin.

Dia pun menyebut Rudy belum sepenuhnya dipecat, karena masih mengajukan memori banding dalam perkara lain.

"Kedatangan anggota ke rumahnya tidak terkait PTDH, tapi terkait kasus disiplin meninggalkan tugas tanpa izin ke luar wilayah hukum pada saat dia sebagai pelanggar," ujar dia.

Tak jadi ditahan

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Arisandy juga mengatakan, Rudy masih berstatus sebagai anggota Polri, sehingga wajib patuh terhadap semua aturan Polri.

"Tadi dia tidak jadi ditahan, karena pertimbangan tertentu karena adanya kontra produktif sehingga anggota tidak jadi membawanya."

"Apalagi yang bersangkutan akan datang sendiri ke Polda bersama kuasa hukumnya besok," kata Ariasandy.

Sebelumnya diberitakan, Ipda Rudy Soik, anggota Polda NTT dipecat, dengan alasan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Hal itu berupa ketidakprofesionakan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Rudy dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Aparat Propam Polda NTT Datangi Rumah Ipda Rudy Soik, Namun Dilawan "

Baca juga: Puluhan Motor Curian Ditemukan di Rumah Oknum Anggota TNI

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved