Korupsi Timah di Bangka
Jaksa Ungkap Bukti Transfer Rp 3,1 Miliar Masuk ke Rekening Sandra Dewi, Sering Diberi Iphone
Artis Sandra Dewi kembali hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Artis Sandra Dewi kembali hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10).
Dalam kesaksiannya Sandra mengklaim tidak pernah diberikan hadiah 88 tas mewah oleh suaminya, Harvey Moeis.
Hanya saja ia mengaku rutin diberikan hadiah berupa ponsel merk Iphone setiap tahun oleh suaminya tersebut.
Pengakuan itu bermula saat Hakim Anggota Suparman Nyompa bertanya pada Sandra perihal sumber perolehan tas mewah miliknya yang saat ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.
"Apakah sama sekali nggak pernah diberikan hadiah berupa tas oleh suaminya?," tanya Hakim Eko.
Mendapat pertanyaan itu, Sandra Dewi pun mengatakan dalam sidang sebelumnya ia pernah menerangkan bahwasanya Harvey memang pernah memberikan hadiah untuknya.
Namun hadiah yang diberikan Harvey bukan berupa tas melainkan ponsel jenis Iphone.
"Yang Mulia, saya di sidang kemarin sudah menjelaskan suami saya ini pernah memberikan hadiah, rutinitas dia memberikan Iphone setiap tahun," ucap Sandra di ruang sidang.
Terkait 88 tas mewah, Sandra menuturkan, barang-barang itu merupakan hasil endorsement yang selama ini ia dapatkan.
Oleh sebabnya Sandra pun menjelaskan, dirinya kerap melaeqng suaminya itu jika sewaktu-waktu hendak memberikan hadiah berupa tas mewah.
"Tapi untuk tas, saya yang melarang Yang Mulia. Karena dari tahun 2014 saya ini sudah bekerja sama dengan toko-toko online Shop dan toko-toko offline Shop ini yang toko-toko tas Yang Mulia," kata Sandra.
Lebih lanjut Sandra mengungkapkan banyaknya tas yang ia miliki saat ini juga menjadi alasan dirinya melarang Harvey untuk memberi hadiah tersebut.
"Jadi untuk apa suami saya memberikan saya tas lagi karena saya yang melarang, kenapa dia harus memberkan saya tas.
Sebelum dia bertanya kepada saya, 'kamu mau tas apa?' ada toko-toko yang bertanya kepada saya, 'kakak mau tas apa? kita mau kasih', untuk mempromosikan toko-toko mereka ini," jawab Sandra Dewi.
Aliran Dana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkap adanya bukti transfer senilai Rp 3,1 Miliar dari rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim ke rekening pribadi milik Sandra Dewi.
Fakta itu terungkap ketika Jaksa bertanya pada Sandra apakah PT Quantum pernah berhutang pada dirinya lantaran terdapat transferan uang senilai Rp 3,1 Miliar ke rekening milik istri Harvey Moeis tersebut.
Sandra yang hadir sebagai saksi mengakui ada uang yang masuk ke rekeningnya dalam jumlah tersebut. Hanya saja kata dia uang itu merupakan kiriman dari Harvey untuk pelunasan rumah di Pakubuwono, Jakarta Selatan pada tahun 2019.
"Ada nggak PT Quantum berhutang pada saudara?," tanya Jaksa.
"Tidak," jawab Sandra.
"Apakah saudara pernah menerima transfer uang total Rp 3.150.000.000?," tanya Jaksa lagi.
"Itu untuk pelunasan rumah, pernah," sahut Sandra.
"Dari siapa?," tanya Jaksa.
"Suami saya," kata Sandra.
Kemudian Ketua Majelis Halim Eko Aryanto yang mendengar pertanyaan itu meminta jaksa agar langsung membuktikan adanya transferan uang tersebut. Jaksa pun menyampaikan berdasarkan alat bukti di berita acara bahwa uang yang diterima Sandra Dewi merupakan transferan dari PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim.
"Izin menjelaskan untuk bukti transfer tanggal 21 bulan 6 tahun 2018 ada transfer dari PT Quantum ke rekening Sandra Dewi di rekening 7040688883 di bank sebesar, ada dipecah jadi tiga transaksi.
Yang pertama, Rp 1.050.000.000 terus berikutnya Rp 1.000.000.000 dan Rp 1.100.000.000. Ini dari rekening Quantum nanti kami tunjukkan," beber jaksa.
Merasa belum tergambar jelas, Hakim Eko lantas meminta Jaksa untuk maju ke depan dan menunjukkan bukti transfer yang dimaksud. Di hadapan Majelis Hakim, Sandra pun mengaku menerima uang miliaran tersebut.
Hanya saja dirinya kekeh bahwa uang itu merupakan pemberian suaminya yang diperuntukkan untuk pelunasan rumah.
Saksi untuk Suami
Seperti diketahui dalam perkara ini Sandra Dewi diduga turut menampung uang hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh suaminya.
Dalam sidang dakwaan Harvey Moeis yang lalu, perwakilan perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) itu disebut-sebut menyamarkan hasil tindak pidana melalui rekening Sandra Dewi.
Fakta tersebut diungkap tim jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8) lalu.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.
Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. (Tribun Network/fah/wly)
Baca juga: Mantan Menko Marves Luhut akan Nasihati Presiden setelah Dilantik Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Baca juga: Indonesia vs Bahrain di Jakarta, Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia Digelar di Indonesia
Baca juga: Polisi Tangkap Bobi Candra Bos Tambang Ilegal yang Rugikan Negara Rp556,8 Miliar
Baca juga: Liga Champion Hari Ini : Laga Real Madrid vs Dortmund bak Reuni Final Musim Lalu
Potret Sekolah Inklusi di Purwokerto, SDN 5 Arcawinangun Jadi Rumah Kedua 56 ABK |
![]() |
---|
Pengukuhan Prof Nor Ichwan: Al-Qur’an Harus Dibaca Sesuai Denyut Zaman |
![]() |
---|
Tabel Cicilan KUR BRI Pinjaman Rp 25 Juta, Bisa Dicicil Mulai dari Rp 541 Ribu |
![]() |
---|
Universitas Harkat Negeri dan LPPL Sebayu FM Perkuat Sinergi Digital dan Kreatif |
![]() |
---|
BNPB Gandeng BPD HIPKA Kota Semarang Gelar Bimtek Penguatan Resiliensi Ekonomi Pasca Banjir Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.