Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Tangkap Bobi Candra Bos Tambang Ilegal yang Rugikan Negara Rp556,8 Miliar

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang tersebut mencapai Rp 556,8 miliar.

Think Stock
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Pria bernama Bobi Candra (33) terlibat dalam aktivitas tambang batu bara ilegal di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, selama lima tahun.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang tersebut mencapai Rp 556,8 miliar.

Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatra Selatan, Kombes Bagus Suropratomo, aktivitas tambang ilegal ini terbongkar setelah petugas melakukan razia besar-besaran terkait penambangan ilegal pada pertengahan Agustus 2024.

Baca juga: Longsoran Bebatuan Kapur Tewaskan Pemilik Tambang Ilegal di Grobogan

Bobi diketahui menggarap tambang batu bara di lahan milik PT Bumi Sawindo Permai, yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam.

Bobi, bos tambang batu bara ilegal di Muara Enim saat berada di Polda Sumatera Selatan, Senin (21/10/2024).
Bobi, bos tambang batu bara ilegal di Muara Enim saat berada di Polda Sumatra Selatan, Senin (21/10/2024). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

"BC ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan secara intensif terkait adanya informasi tindak pidana penambangan tanpa izin.

Hasilnya, tersangka melarikan diri ke Jakarta dan berhasil kami tangkap," ujar Bagus saat gelar perkara, Senin (21/10/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 5 ton batu bara, alat berat seperti buldozer, tiga unit excavator, empat unit dump truck, serta berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan.

Polisi juga menjerat Bobi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyita asetnya, termasuk 3 obyek lahan dan bangunan di Muara Enim dan Palembang, 4 mobil mewah, 8 motor sport, 2 sepeda listrik, 2 sepeda, satu TV ukuran 65 inch, dan PS5.

"Pelaku menjalankan aktivitas tambang ini tanpa ada IUP (Izin Usaha Tambang), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaku mencapai Rp 556,8 miliar," tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap Bobi Candra, yang merupakan bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim.

Bobi ditangkap saat bersembunyi di sebuah apartemen di Jakarta pada Jumat (11/10/2024) setelah menjadi buronan petugas.

Dari Bobi, polisi menyita aset berupa tiga rumah di Muara Enim dan Palembang, serta mobil mewah dan motor sport senilai Rp 13 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Ditangkap, Rugikan Negara Rp 556,8 Miliar"

Baca juga: Tambang Emas Ilegal WNA China di Kalimantan Barat Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved