Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Pengemudi Bus TNI Arogan Menyerobot Pengendara Lain Melewati Marka Chevron

Viral di media sosial aksi yang menunjukkan sikap arogansi pengemudi bus TNI.

Editor: raka f pujangga
instagram.com/dashcamindonesia
Viral di media sosial aksi yang menunjukkan sikap arogansi pengemudi bus TNI. 

Menilik dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron.

Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1.

Dalam aturan tersebut tertulis, ada saksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 bagi pelanggaran marka jalan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Arogansi Pengemudi Bus dengan Pelat Dinas TNI"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved