Berita Viral
Viral Pengemudi Bus TNI Arogan Menyerobot Pengendara Lain Melewati Marka Chevron
Viral di media sosial aksi yang menunjukkan sikap arogansi pengemudi bus TNI.
Editor:
raka f pujangga
instagram.com/dashcamindonesia
Viral di media sosial aksi yang menunjukkan sikap arogansi pengemudi bus TNI.
Menilik dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron.
Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1.
Dalam aturan tersebut tertulis, ada saksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 bagi pelanggaran marka jalan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Arogansi Pengemudi Bus dengan Pelat Dinas TNI"
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Viral
Curhat Wahyudin Moridu Eks Anggota DPRD Gorontalo Setelah Dipecat: Jadi Sopir Truk Lagi |
![]() |
---|
Pengakuan Wahyudin Moridu Diperas Rp10 Juta Sebelum Video Rampok Uang Negara Viral: Saya Tidak Punya |
![]() |
---|
Politisi PDIP Wahyudin Moridu Mabuk Sambil Nyetir Mobil saat Bikin Video Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Anggota Dewan yang Viral Karena Hendak Merampok Uang Negara Bersama Selingkuhan |
![]() |
---|
Viral! Video Syur Diduga Mahasiswi Semarang Berdurasi 7 Menit 10 Detik: Wajah Ditutupi Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.