Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Motif Asmara, Pria Dibacok di Lahan Tebu Hingga Tewas

Pelaku pembacokan hingga tewas terhadap pria bernama Samsul Arifin (42) di lahan tebu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Editor: rival al manaf
Via Tribunjogja
Ilustrasi Pembacokan 

TRIBUNJATENG.COM - Pelaku pembacokan hingga tewas terhadap pria bernama Samsul Arifin (42) di lahan tebu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap.

Pelaku diketahui berinisial RD (40), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Samsul Arifin jadi korban pembacokan hingga tewas di area perkebunan tebu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Sentra Halal UMP dan Pemerintah Sokaraja Sosialisasikan Zona Kuliner Halal

Baca juga: Program “Pesantren Mulus” Paslon Mawar Tingkatkan Fasilitas Pesantren dan Wirausaha Santri

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik mengatakan, RD ditangkap Tim Resmob di rumahnya di Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, beberapa jam setelah kejadian. 

“Pasca kejadian kemarin, kita langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria dengan inisial RD di rumahnya,” kata Rofik di Mapolres Lumajang, Rabu (23/10/2024).

Rofik menjelaskan, pelaku mengaku tega membacok korban yang tengah berkendara lantaran dendam asmara.

Korban, memiliki hubungan dengan mantan istri pelaku. “Jadi kemarin tanpa sengaja pelaku berpapasan dengan korban di TKP."

"Keduanya sama-sama mengendarai motor."

"Lengan kanan korban dibacok dengan celurit oleh pelaku menggunakan tangan kiri,” jelasnya.

“Motif pembacokan ini diduga kuat berlatar belakang asmara. Sesuai keterangan pelaku, ia menaruh dendam terhadap korban yang menjalin hubungan asmara dengan mantan istri pelaku. Tapi ini masih terus kita dalami,” tambahnya.

RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Pembacokan Pria di Lahan Tebu Lumajang Ditangkap, Motifnya Asmara"

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved