Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Akhir Karier Bripda Waldi di Kepolisian Setelah Disidang 14 Jam, Tertunduk Diam Seribu Bahasa

Setelah sekitar 14 jam menjalani persidangan, Bripda W dinyatakan bersalah dan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian

Penulis: Msi | Editor: muslimah
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
Bripda Waldi Aldiyat tertunduk saat digiring Provos menuju ke rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam. Bripda Waldi resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisiam atas kasus pembunuhan EY, dosen perempuan Muaro Bungo, Jambi. 

Ringkasan Berita:
  • Waldi dipecat tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik di Polda Jambi selama lebih dari 14 jam.
  • Pada sidang kode etik tersebut, Bripda Waldi dihadirkan langsung ke Polda Jambi.
  • Bripda Waldi menerima hasil putusan sidang tersebut. 

 

TRIBUNJATENG.COM -  Bripda Waldi Adiyat (22), hanya bisa tertunduk dan diam seribu bahasa saat dihujani pertanyaan awak media.

Bripda Waldi adalah anggota Propam Polres Tebo yang menjadi tersangka pembunuh EY (37), dosen perempuan di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi.

Antara pelaku dan korban memiliki hubungan sebagai mantan pacar.

Kasus pembunuhan itu berlatar sakit hati.

Baca juga: Semalam Suntuk Bunuh dan Rekayasa Kematian Dosen Erni, Paginya Bripda Waldi Pura-pura Kaget

Mau Tilang Pemain Persib, Polisi Malaysia Kaget Robi Darwis Ternyata Prajurit TNI, Sikapnya Berubah

Cek Rp 3 Miliar untuk Mahar Nikah Asli atau Palsu? Ini Jawaban Mbah Tarman di Depan Polisi

KOLASE - Bripda Waldi Adiyat dan EY, oknum polisi dan dosen yang jadi korbannya dalam kasus pembunuhan di Bungo. 
KOLASE - Bripda Waldi Adiyat dan EY, oknum polisi dan dosen yang jadi korbannya dalam kasus pembunuhan di Bungo.  (Istimewa)

Akibat perbuatannya, Bripda Waldi terancam hukuman 20 tahun penjara. Terbaru, ia juga resmi diberhentikan sebagai anggota polisi.

Waldi dipecat tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik di Polda Jambi selama lebih dari 14 jam.

Pemberhentian dilakukan setelah melewati sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) oleh Propam Polda Jambi, yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 22.33 wib di gedung Siginjai Polda Jambi, Jumat (7/11/2025).

Setelah sekitar 14 jam menjalani persidangan, Bripda W dinyatakan bersalah dan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan bahwa tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Bripda Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela.

"Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri," ujar Mulia pada Jumat (7/11/2025) malam, dilansir dari Tribunjambi.com.

Pada sidang kode etik tersebut, Bripda Waldi dihadirkan langsung ke Polda Jambi.

Dari hasil sidang kode etik tersebut, Mulia mengatakan bahwa yang bersangkutan yakni Bripda Waldi menerima hasil putusan sidang tersebut. 

"Tadi juga dihadirkan saksi-saksi beberapa orang, dari Polres Bungo, Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian adik kondung korban melalui zoom meeting," jelas Mulia.

Lebih laniut, Mulia mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Bripda Waldi menjadi contoh bahwa Polri bertindak tegas dalam menindak aturan, termasuk apabila anggota Polri yang melakukan pelanggaran. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved