Gangster Semarang
Polisi Telusuri Para Bandar Judi Online Endorse Gangster Bikin "Panas" Semarang
Satreskrim Polrestabes Semarang masih menelusuri bandar judi online yang mengendorse di akun-akun gangster Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang masih menelusuri bandar judi online yang mengendorse di akun-akun gangster Kota Semarang.
Para bandar judi online ini berminat memasang iklan di akun-akun gangster lantaran jumlah pengikutnya yang cukup banyak hingga mencapai puluhan ribu.
"Bandar judi online yang endorse akun gangster masih didalami apakah dari dalam atau luar negeri," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: Gangster Dijatah Hingga Rp8 Juta Tiap Bulan, Tawuran Semarang Disponsori Situs Judi Online
Polisi sejauh ini telah mengindentifikasi tiga situs judi online meliputi Ganas 69, Jeju.LOL dan Zigzag mengendorse empat akun gangster yakni Team Dadakan, Team Masok, All star dan Young street 04.
Team Dadakan yang memiliki pengikut sebanyak 33 ribu dan Team Masok 28 ribu pengikut.
Keuntungan yang diraup oleh para akun gangster dari aktivitas endorse judi online mencapai Rp5 juta-Rp8 juta perbulan.
Bahkan, polisi menemukan uang tersimpan sebesar Rp48 juta di rekening satu tersangka hasil dari aktivitas endorse judi.
Aktivitas tersebut sudah berlangsung selama 1 tahun terakhir.
Untuk memutus rantai perjudian ke para akun-akun gangster, polisi berusaha memblokirnya.
"Kami sudah berkirim surat ke Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk melakukan pemblokiran terhadap situs tersebut," sambung Andika.
Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut, situs Ganas 69 telah diblokir.
"Tinggal dua, Jeju.LOL dan Zigzag," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi berhasil mengidentifikasi aliran dana yang diperoleh oleh para gangster Semarang.
Pola pendaan itu terbongkar selepas polisi menangkap tiga admin medsos tersebut.
Tiga admin yang ditangkap meliputi Mohammad Iqbal Samudra (22) warga Bandarharjo, Muhammad Alfin Harir Mahfud (19) warga Bangetayu Wetan dan Sandy Wisnu Agusta (23) warga Bangetayu Wetan.
| Sembrononya Gangster HTS Semarang, Asal Serang Orang Melintas, Remaja 17 Tahun Jadi Korban |
|
|---|
| INFOGRAFIS Daftar Gangster Semarang yang Sukarela Membubarkan Diri |
|
|---|
| Polisi Bubarkan 19 Gangster Semarang, Kini Tinggal Nama |
|
|---|
| Inilah Sosok Alba Fajri Pentolan Gangster Semarang Diburu Polisi, Viral Duel Sajam di Dr Cipto |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/3-Admin-Media-Sosial-Gangster-Semarang-Ditangkap-Terlibat-Judi-Online.jpg)