Berita Nasional
Ada Tulisan "Untuk Kasasi" pada Bungkusan Uang Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Terlihat dalam rekaman video OTT Kejagung, segepok uang Dolar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan "Untuk Kasasi".
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang hingga Rp 20 Miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
Terlihat dalam rekaman video OTT Kejagung, segepok uang Dolar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan "Untuk Kasasi".
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, pihaknya akan melakukan verifikasi dan pendalaman terkait penemuan-penemuan barang bukti.
Baca juga: Pengacara Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Penyuap 3 Hakim PN Surabaya
"Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi namun apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini nanti kita lihat perkembangannya," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Mereka diduga menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Kejaksaan Agung juga mengamankan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat.
Dari hasil OTT, Kejagung menyita uang rupiah hingga asing, dan dokumen terkait suap.
Totalnya mencapai Rp 20,05 miliar.
Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penampakan Uang Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tanur, Ada Tulisan "Untuk Kasasi""
Baca juga: Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Prajurit Pukul Ojol sampai Patah Hidung, TNI Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.